TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan menolak keterlibatan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam pengusutan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Tim menilai, Adrianus punya konflik kepentingan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang
"Ada dugaan konflik kepentingan saat Adrianus menunjukkan keberpihakannya pada AL, menuding Novel tidak kooperatif, dan mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel tidak ada," kata salah satu anggota tim, Alghiffari Aqsa, Jumat, 7 Desember 2018.
AL yang dimaksud adalah orang yang pernah diperiksa polisi terkait kasus Novel Baswedan. AL kemudian mengadu ke Ombudsman soal ketidakprofesionalan polri saat memeriksa dirinya.
Alghiffari menyangkal tudingan Ombudsman bahwa Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Menurut dia, Novel selalu bersedia untuk diperiksa. Bahkan, Novel pernah diperiksa saat dirawat di Singapura meskipun kepolisian tidak menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Selain itu, Alghiffari mengatakan Novel memiliki alasan tak pernah menyebutkan nama jenderal yang diduga terlibat dalam penyerangan itu. Menurut dia, fakta tersebut tidak mungkin diproses kepolisian. Dia mengatakan kendala yang ada sejauh ini adalah kondisi kesehatan Novel. "Kendala yang Tim Advokasi temui terkait pemeriksaan murni masalah kesehatan Novel Baswedan," kata dia.
Tim advokasi juga menilai kesimpulan Ombudsman dalam kasus Novel cenderung kompromis dan membuat publik melupakan berbagai kejanggalan penyidikan polisi. Menurut tim, Adrianus menyimpulkan adanya maladministrasi minor, sedangkan istilah itu tak dikenal dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan UU Ombudsman.
Selain itu, Alghiffari juga menuding kesimpulan Ombudsman dalam laporannya janggal. Dalam kesimpulannya, Adrianus mengatakan bahwa kepolisian terlihat serius dalam menyidik kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan. Namun, menurut Alghiffari, kesimpulan itu subjektif dan jauh dari mandat Ombudsman yang bertugas memeriksa dan menyimpulkan mengenai ada tidaknya maladministrasi yang dilakukan oleh pelayan publik.
Baca juga: Ditanya Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Begini Jawaban Jokowi
Alghiffari mengatakan banyak maladministrasi yang justru tak diungkap Ombudsman seperti terkait pemeriksaan saksi, pemeriksaan sidik jari, dan terkait pengambilan CCTV oleh kepolisian. Padahal bila maladministrasi tersebut dibongkar justru akan membongkar bahwa kepolisian tidak berusaha menyelesaikan kasus ini. "Hal-hal yang diangkat oleh Ombudsman hanya informasi atau terkait administrasi pinggiran dari kasus ini," kata dia.
Meski banyak kejanggalan dalam laporan itu, dia mengatakan laporan Ombudsman cukup menjelaskan tidak profesionalnya kepolisian terkait pengungkapan kasus Novel Baswedan. Sehingga semakin memperkuat tuntutan untuk segera membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terhadap kasus Novel Baswedan.