TEMPO.CO, Jakarta - Bahar bin Smith yang dijadwalkan akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, 3 Desember 2018, menyatakan belum menerima surat panggilan pemeriksaan. "Saya belum terima surat panggilannya," kata Bahar melalui pesan teks kepada Tempo.
Polri akan segera melayangkan surat panggilan kedua jika penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith tak kunjung datang memenuhi pemanggilan pertama dari penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini. "Apabila tidak datang, akan dipanggil untuk kedua kali ke alamat pondok pesantren atau alamat tempat tinggal yang lain," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, pada Senin, 3 Desember 2018.
Baca: Di Reuni 212, Bahar bin Smith: Lebih Baik Saya ...
Sebelumnya, kata Dedi, Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat rumah Bahar pada 30 November 2018. "Namun ternyata beliau di pondok pesantren."
Polri telah memproses kasus Bahar atas dua laporan mengenai Bahar Smith. Laporan itu disampaikan di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin pada 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidit pada 28 November 2018.
Baca: Habib Bahar bin Smith Dicegah ke Luar Negeri
Bahar menyatakan tidak akan melaporkan balik kedua pelapor itu. "Tidak ada gunanya melaporkan balik seseorang yang di belakangnya ada rezim yang berkuasa." Ia pun menyatakan siap datang jika polisi memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar Smith memaki-maki Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu. Jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Bahar bin Smith dibidik dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.