TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith berjanji akan datang memenuhi panggilan Mabes Polri yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya laporan dugaan pencemaran nama baik dan menghina presiden, hari ini, Senin, 3 Desember 2018. "Ya saya akan datang. Tanpa membawa massa atau umat. Hanya saya dan pengacara," ujar Bahar saat dihubungi, pada 1 Desember 2018.
Polri memproses kasus ini atas dua laporan mengenai Bahar Smith. Laporan itu disampaikan di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin pada 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidit tanggal 28 November 2018.
Baca: Buya Syafii Soal Bahar bin Smith: Dakwah ...
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Ahad, 2 Desember 2018 malam. Polisi, kata Dedi, telah melayangkan surat panggilan terhadap Bahar pada 30 November 2018.
Bahar menyatakan tak akan melaporkan balik kedua pelapor itu. "Tidak ada gunanya melaporkan balik seseorang yang di belakangnya ada rezim yang berkuasa." Bahar menolak meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan lebih baik dipenjara.
Baca: Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Bahar bin Smith
Mabes Polri mencegah Bahar Smith ke luar negeri. "Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Dedi melalui pesan teks, Sabtu, 1 Desember 2018.
Menurut Dedi, proses hukum atas kasus Bahar bin Smith ditangani oleh Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. "Locus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017," ucap Dedi.