1. Berawal dari Penangkapan Advokat di Restoran Cepat Saji
Penyidik KPK menggelar OTT dengan menangkap Arif Fitrawan advokat dari Isrulah Ahcmad pihak swasta dari PT CLM di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB.
Secara paralel, KPK kemudian menangkap Mahammad Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sebelumnya berdinas di PN Jakarta Selatan di rumahnya dan menyita uang sebesar Sing$ 47 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari Arif yang akan diserahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB tim KPK bergerak, dan menangkap Iswahyu Widodo dan Irwan di kawasan Jalan Ampera Raya. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk diperiksa.
2. Duit Suap Diduga Untuk Perkara Perdata
KPK menduga suap tersebut berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.