Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Diperiksa Tujuh Jam, Ini Pernyataan Mantan Atasan Baiq Nuril

image-gnews
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polda Nusa Tenggara Barat, Selasa 27 November 2018. Muslim diperiksa untuk pelecehan seksual yang diadukan oleh Baiq Nuril.

Baca berita sebelumnya:
Laporan Baiq Nuril, Mantan Atasan Diperiksa Polda NTB

Muslim, mantan atasan Baiq Nuril, meninggalkan ruang pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB, sekitar Pukul 23.45 WITA. Namun Muslim menolak memberi keterangan kepada wartawan yang menungguinya.

"Ayolah, jangan dihadang, kita ngantuk ini," katanya sambil memberikan senyum. Dia mengarahkan para wartawan kepada pengacara yang mendampinginya selama pemeriksaan.

Karmal Maksudi, satu anggota tim kuasa hukum Muslim, membantah semua tuduhan yang ditimpakan pada kliennya tentang pelecehan seksual. "Tidak ada seperti apa yang dituduhkan itu..apa yang dituduhkan tidak benar," katanya.

Baca: 
Baiq Nuril Masih Menunggu Salinan Putusan MA

Berulang kali Karmal menyebut tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril, termasuk pelecehan secara verbal. "Kami tidak kenal pelecehan verbal," katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muslim menjadi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan Baiq Nuril. Pelecehan seksual secara verbal itu, termasuk percakapan lewat telepon yang sempat direkam Nuril.

Baca: 
Jokowi Disebut Langgar UU Bila Berikan Grasi untuk Baiq Nuril

Rekaman itu yang kemudian tersebar membuat Baiq Nuril dilaporkan Muslim pada 2017 silam dan membuatnya terjerat UU ITE. Meskipun sudah dinyatakan tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017, belakangan Nuril diputus bersalah oleh hakim kasasi.

Hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta sudah di depan mata ketika nasib bekas tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu viral di media sosial. Belakangan karena desakan masyarakat luas dan seruan kepada Presiden Jokowi, jaksa menunda eksekusi hukuman untuk Baiq Nuril.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

2 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Hugh Nelson (27 tahun) divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti membuat konten pelecehan seksual tentang anak menggunakan AI. Foto: Instagram Greater Manchester Police (GMP).
Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

6 hari lalu

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin (kiri) melakukan penandatanganan kerjasama Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), dengan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo di Kantor Pusat Bank
NTB Syariah, Mataram, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dok. Pemprov NTB
Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama.


Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

7 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.


Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

9 hari lalu

Chris Brown berpose di karpet merah Grammy Awards ke-62 di Los Angeles, California, Ahad, 26 Januari 2020. REUTERS/Mike Blake
Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.


Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

10 hari lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.