Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Organisasi Keagamaan Lain Beri Masukan RUU Pesantren

image-gnews
Suasana sidang paripurna DPR yang terlihat lengang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Sidang paripurna tersebut beragenda mendengarkan tanggapan pemerintah. ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana sidang paripurna DPR yang terlihat lengang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Sidang paripurna tersebut beragenda mendengarkan tanggapan pemerintah. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau RUU Pesantren menuai polemik panjang setelah disahkan menjadi legislasi prioritas Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah lembaga keagamaan, seperti Persatuan Gereja-gereja Indonesia, sebelumnya menolak beberapa pasal dalam naskah usulan DPR karena berpotensi bias terhadap pendidikan agama Kristen dan Katolik.

Anggota Komisi Agama DPR, Diah Pitaloka, mengatakan pembahasan RUU ini masih dalam tahap harmonisasi di internal Dewan. Dalam pembahasan ke depan, ia meminta organisasi keagamaan lain memberi masukan mengenai pasal-pasal yang harus diatur dalam beleid ini.

Baca: Menteri Agama Undang Pihak Terkait RUU Pesantren Akhir November

“Agar dapat mengakomodasi berbagai jenis pendidikan agama, maka kami ingin mendengar semua masukan,” kata Diah di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 26 November 2018.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan telah mengunjungi sejumlah organisasi keagamaan di daerah pemilihannya, yaitu di Bogor dan sekitarnya. Dari kunjungan itu, selain meminta masukan mengenai RUU ini, ia meminta organisasi keagamaan mengambil sikap.

Diah juga mengusulkan RUU ini dipisah menjadi dua bagian, yakni hanya mengatur pesantren dan mengatur pendidikan keagamaan lain. “Apakah menurut mereka sebaiknya RUU ini juga mengatur pendidikan keagamaan Katolik, Hindu, Buddha, dan yang lain. Atau sebenarnya RUU ini cukup hanya mengatur pesantren saja? Nah, kami menunggu masukan-masukan itu,” ujarnya.

Baca: Polemik Mengenai RUU Pesantren, PPP Punya Cerita

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU Pesantren dan Pendidikan Agama masuk daftar panjang rancangan legislasi 2014-2019 usulan DPR. Beleid ini awalnya adalah inisiasi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan yang memiliki basis pemilih di pesantren-pesantren. Belakangan, PDI Perjuangan mengusulkan agar pendidikan agama lain seperti sekolah minggu dan katekisasi juga diatur. Semua anggota Badan Legislasi sepakat sehingga draf awal usulan DPR dimunculkan ke publik sejak September.

Penolakan kemudian mucul dari PGI, Konferensi Waligereja Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injil Indonesia. Draf usulan DPR dianggap tak sesuai dengan ruh pendidikan agama Kristen dan Katolik.

Baca: Ketua ICMI: Pembahasan RUU Pesantren Harus Libatkan Semua Pihak

PGI mengkritik dua poin dalam rancangan itu. Pertama, pembatasan pendidikan Kristen non formal harus diikuti sedikitnya 15 peserta. Selain itu, gereja harus memiliki izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan pendidikan seperti Sekolah Minggu. “Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan ijin karena merupakan bentuk peribadahan,” ujar PGI dalam keterangan resminya.

Saat ini, RUU Pesantren berstatus legislasi prioritas pembahasan 2019. Komisi Sosial dan Badan Legislasi DPR masih menunggu surat presiden Joko Widodo yang menugaskan kementerian tertentu untuk membahas legislasi ini bersama Dewan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

9 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.