Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH APIK Kritik Polisi soal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

image-gnews
Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi Bunyikan Tanda Bahaya disela Hari Bebas Kendaraan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2016. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghentian Kekerasan Seksual. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi Bunyikan Tanda Bahaya disela Hari Bebas Kendaraan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2016. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghentian Kekerasan Seksual. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menyoroti cara polisi melakukan penyelidikan terhadap korban dalam berbagai kasus kekerasan seksual. Menurut LBH Apik, polisi belum berotientasi pada pemenuhan hak korban dan kerap tak mempertimbangkan psikologi mereka.

"Misalnya, polisi seringkali meminta korban untuk mencari alat bukti," kata pengacara publik LBH Apik, Citra Referandum, saat ditemui dalam konferensi pers Potret Buram Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 25 November 2018.

Baca: Cerita Kelam Korban Kekerasan Seksual, Melawan Trauma dan Stigma

Dalam proses pengungkapan fakta kasus kekerasan seksual, kata Citra, korban acap kesulitan mencari bukti. Begitu juga mencari saksinya. Hal itu diakui pula oleh YF, 33 tahun, seorang korban kekerasan seksual oleh empat mantan petugas Transjakarta. Kasusnya mencuat pada 2014 lalu.

Dalam wawancara bersama Tempo pada 18 November lalu, YF mengaku tak dapat menunjukkan alat bukti lain kecuali pakaian yang dikenakan. Selain alat bukti, korban mengaku tak memiliki saksi yang komprehensif. Saksi yang ada di lokasi kerap memihak pada pelaku.

Tak hanya soal alat bukti dan saksi, Citra mengatakan polisi acap meminta korban untuk memperagakan ulang tragedi pelecehan seksual. Hal itu pula yang diakui oleh YF. YF mengatakan sempat frustrasi lantaran diminta polisi merekonstruksi peristiwa yang dialaminya di Halte Harmoni pada 20 Januari 2014.

Baca: Ketika Korban Kekerasan Seksual Berhadapan dengan Proses Hukum

Citra mau tak mau mengikutinya dengan dalih pihak berwenang supaya kasusnya segera kelar. Dalam hal ini, LBH Apik menilai polisi tak mempertimbangkan kondisi kejiwaan korban. Kasus kekerasan seksual kerap disamakan dengan kasus-kasus lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rangka pemenuhan hak korban, Citra pun meminta polisi mereformasi perspektif institusinya. "Polisi harus memberi pemahaman lembaganya untuk berpihak pada korban dan membuka serta mengecek kasus-kasus yang pernah masuk untuk dikerjakan secara cepat," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi selama ini telah memenuhi fungsinya. Salah satunya menjamin hak korban.

Baca: LBH APIK: Capres Belum Serius Bela Kasus Kekerasan Seksual

Iqbal mengatakan seluruh korban kekerasan seksual akan diperiksa oleh unit khusus yang bernama Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Petugas PPA diisi oleh para polwan yang kompeten di bidangnya.

Mereka telah dilatih menghadapi psikologi korban kekerasan seksual. Korban juga akan memperoleh pendampingan dari psikolog yang disediakan oleh pihak kepolisian. "SOP kami, korban pasti didampingi psikolog," kata Iqbal kepada Tempo saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, ihwal rekonstruksi kasus, Iqbal mengatakan polisi tak akan melibatkan korban. Ia juga menganulir pernyataan LBH Apik yang menyebut polisi kerap melibatkan korban untuk mempraktikkan ulang peristiwa pelecehan seksual. "Enggak ada itu. Enggak benar," kata dia.

Koordinator Perubahan Hukum LBH Apik Veni Soregar mengatakan, selain pihak keamanan seperti polisi, pemerintah harus kooperatif dalam pengusutan kasus sensitif ini. Salah satunya dengan mendorong Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dengan adanya UU ini, korban akan terjamin haknya untuk memperoleh keadilan dalam kasus tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

5 jam lalu

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS angkat spanduk saat Benjamin Netanyahu pidato. Penjahat perang ditujukan pada PM Israel.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

23 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

2 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


LRC-KJHAM Catat 452 Laporan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah sejak 2020, Mayoritas Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
LRC-KJHAM Catat 452 Laporan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah sejak 2020, Mayoritas Kekerasan Seksual

Kota Semarang menjadi daerah terbanyak laporan kekerasan perempuan di Jawa Tengah yaitu ada 59 kasus.


PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

3 hari lalu

PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate. Foto : Istimea
PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

Polisi Jember meringkus 22 pemuda anggota PSHT yang terlibat pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang menjalankan tugas.


Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

4 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

Polisi memburu sejumlah pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan beberapa anggota Polri.


LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

4 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.


Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

5 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

Polda Jawa Tengah menahan lima polisi yang diduga mengurangi barang bukti sabu.


Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

Pegiat advokasi anti-kekerasan seksual Olin Monteiro mengatakan harus ada birokrasi pelaporan pelecehan seksual mulai dari tingkat terendah.