Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH APIK Kritik Polisi soal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi Bunyikan Tanda Bahaya disela Hari Bebas Kendaraan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2016. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghentian Kekerasan Seksual. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi Bunyikan Tanda Bahaya disela Hari Bebas Kendaraan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2016. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghentian Kekerasan Seksual. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menyoroti cara polisi melakukan penyelidikan terhadap korban dalam berbagai kasus kekerasan seksual. Menurut LBH Apik, polisi belum berotientasi pada pemenuhan hak korban dan kerap tak mempertimbangkan psikologi mereka.

"Misalnya, polisi seringkali meminta korban untuk mencari alat bukti," kata pengacara publik LBH Apik, Citra Referandum, saat ditemui dalam konferensi pers Potret Buram Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 25 November 2018.

Baca: Cerita Kelam Korban Kekerasan Seksual, Melawan Trauma dan Stigma

Dalam proses pengungkapan fakta kasus kekerasan seksual, kata Citra, korban acap kesulitan mencari bukti. Begitu juga mencari saksinya. Hal itu diakui pula oleh YF, 33 tahun, seorang korban kekerasan seksual oleh empat mantan petugas Transjakarta. Kasusnya mencuat pada 2014 lalu.

Dalam wawancara bersama Tempo pada 18 November lalu, YF mengaku tak dapat menunjukkan alat bukti lain kecuali pakaian yang dikenakan. Selain alat bukti, korban mengaku tak memiliki saksi yang komprehensif. Saksi yang ada di lokasi kerap memihak pada pelaku.

Tak hanya soal alat bukti dan saksi, Citra mengatakan polisi acap meminta korban untuk memperagakan ulang tragedi pelecehan seksual. Hal itu pula yang diakui oleh YF. YF mengatakan sempat frustrasi lantaran diminta polisi merekonstruksi peristiwa yang dialaminya di Halte Harmoni pada 20 Januari 2014.

Baca: Ketika Korban Kekerasan Seksual Berhadapan dengan Proses Hukum

Citra mau tak mau mengikutinya dengan dalih pihak berwenang supaya kasusnya segera kelar. Dalam hal ini, LBH Apik menilai polisi tak mempertimbangkan kondisi kejiwaan korban. Kasus kekerasan seksual kerap disamakan dengan kasus-kasus lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rangka pemenuhan hak korban, Citra pun meminta polisi mereformasi perspektif institusinya. "Polisi harus memberi pemahaman lembaganya untuk berpihak pada korban dan membuka serta mengecek kasus-kasus yang pernah masuk untuk dikerjakan secara cepat," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi selama ini telah memenuhi fungsinya. Salah satunya menjamin hak korban.

Baca: LBH APIK: Capres Belum Serius Bela Kasus Kekerasan Seksual

Iqbal mengatakan seluruh korban kekerasan seksual akan diperiksa oleh unit khusus yang bernama Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Petugas PPA diisi oleh para polwan yang kompeten di bidangnya.

Mereka telah dilatih menghadapi psikologi korban kekerasan seksual. Korban juga akan memperoleh pendampingan dari psikolog yang disediakan oleh pihak kepolisian. "SOP kami, korban pasti didampingi psikolog," kata Iqbal kepada Tempo saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, ihwal rekonstruksi kasus, Iqbal mengatakan polisi tak akan melibatkan korban. Ia juga menganulir pernyataan LBH Apik yang menyebut polisi kerap melibatkan korban untuk mempraktikkan ulang peristiwa pelecehan seksual. "Enggak ada itu. Enggak benar," kata dia.

Koordinator Perubahan Hukum LBH Apik Veni Soregar mengatakan, selain pihak keamanan seperti polisi, pemerintah harus kooperatif dalam pengusutan kasus sensitif ini. Salah satunya dengan mendorong Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dengan adanya UU ini, korban akan terjamin haknya untuk memperoleh keadilan dalam kasus tersebut.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

22 jam lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

Polisi memastikan mayat dalam karung yang ditemukan di kolong tol kawasan Marunda menjadi korban pembunuhan. Ada indikasi kekerasan.


Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi uang. Sumber: Gulf Daily News
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

Menurut Hengki perampokan sudah dilakukan di sembilan toko ritel kawasan Jakarta.


Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai akan lebih jera jika UU TPKS sudah bisa digunakan. Aturan teknisnya belum ada.


Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

2 hari lalu

Ilustrasi
Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Kehadiran aturan pelaksanaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.


2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

2 hari lalu

Petugas polisi berdiri di dekat lokasi penusukan dan penembakan di Nakano, Prefektur Nagano, Jepang. /Foto diambil pada 25 Mei 2023/REUTERS/Kyodo News
2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

Seorang pria berusia 31 tahun terlibat dalam penembakan dan serangan dengan senjata tajam yang menewaskan empat orang di sebuah pedesaan Jepang


Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

Pakaian korban sebagai barang bukti tambahan dalam perkara pemerkosaan.


Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

3 hari lalu

Seorang pria memotret mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Sebelumnya sempat heboh lima mobil Arteria Dahlan berpelat nomor polisi sama yang terparkir di DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

Kejadian mobil berpelat polisi yang tidak mau bayar tol baru-baru ini viral di media sosial. Bagaimana aturan bayar tol bagi kendaraan dinas?


Kisah Brigadir Jabbar, Polisi yang Terpilih dalam Penulisan Buku Nusantara Berkisah: Bunga Setaman

5 hari lalu

Brigadir Jabbar (tengah) bersama S. Dian Andriyanto dan Manajer Produksi penerbit Langgam Komunika, Urry Kartopati, setelah peluncuran buku #sayabelajarhidup di Caca Garden, Kunungan, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Mei 2023. Foto: Istimewa.
Kisah Brigadir Jabbar, Polisi yang Terpilih dalam Penulisan Buku Nusantara Berkisah: Bunga Setaman

Buku Nusantara Berkisah: Bunga Setaman dari seri #sayabelajarhidup memuat 48 tulisan dari 40 penulis terpilih, salah satunya adalah Brigadir Jabbar.


Melarikan Diri dari Konflik, Perempuan Kongo Menghadapi Ancaman Pemerkosaan

8 hari lalu

Warga Kongo di kamp pengungsian. REUTERS
Melarikan Diri dari Konflik, Perempuan Kongo Menghadapi Ancaman Pemerkosaan

Perempuan Kongo rentan terhadap kejahatan seksual ketika mereka harus keluar dari kamp pengungsian demi mencari makanan dan kayu bakar.


Polisi Pakistan Berencana Geledah Rumah Mantan PM Imran Khan

9 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan diberi pertolongan setelah  ditembak di tulang kering di Wazirabad, Pakistan 3 November 2022. Imran Khan dibawa ke rumah sakit di Lahore setelah serangan di Wazirabad, hampir 200 km  dari ibu kota, Islamabad. Urdu Media via REUTERS
Polisi Pakistan Berencana Geledah Rumah Mantan PM Imran Khan

Pemerintah Pakistan menuding Imran Khan melindungi sekitar 400 pendukungnya di rumah setelah menyerang bangunan militer