Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH APIK Kritik Polisi soal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

image-gnews
Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi Bunyikan Tanda Bahaya disela Hari Bebas Kendaraan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2016. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghentian Kekerasan Seksual. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi Bunyikan Tanda Bahaya disela Hari Bebas Kendaraan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2016. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghentian Kekerasan Seksual. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menyoroti cara polisi melakukan penyelidikan terhadap korban dalam berbagai kasus kekerasan seksual. Menurut LBH Apik, polisi belum berotientasi pada pemenuhan hak korban dan kerap tak mempertimbangkan psikologi mereka.

"Misalnya, polisi seringkali meminta korban untuk mencari alat bukti," kata pengacara publik LBH Apik, Citra Referandum, saat ditemui dalam konferensi pers Potret Buram Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 25 November 2018.

Baca: Cerita Kelam Korban Kekerasan Seksual, Melawan Trauma dan Stigma

Dalam proses pengungkapan fakta kasus kekerasan seksual, kata Citra, korban acap kesulitan mencari bukti. Begitu juga mencari saksinya. Hal itu diakui pula oleh YF, 33 tahun, seorang korban kekerasan seksual oleh empat mantan petugas Transjakarta. Kasusnya mencuat pada 2014 lalu.

Dalam wawancara bersama Tempo pada 18 November lalu, YF mengaku tak dapat menunjukkan alat bukti lain kecuali pakaian yang dikenakan. Selain alat bukti, korban mengaku tak memiliki saksi yang komprehensif. Saksi yang ada di lokasi kerap memihak pada pelaku.

Tak hanya soal alat bukti dan saksi, Citra mengatakan polisi acap meminta korban untuk memperagakan ulang tragedi pelecehan seksual. Hal itu pula yang diakui oleh YF. YF mengatakan sempat frustrasi lantaran diminta polisi merekonstruksi peristiwa yang dialaminya di Halte Harmoni pada 20 Januari 2014.

Baca: Ketika Korban Kekerasan Seksual Berhadapan dengan Proses Hukum

Citra mau tak mau mengikutinya dengan dalih pihak berwenang supaya kasusnya segera kelar. Dalam hal ini, LBH Apik menilai polisi tak mempertimbangkan kondisi kejiwaan korban. Kasus kekerasan seksual kerap disamakan dengan kasus-kasus lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rangka pemenuhan hak korban, Citra pun meminta polisi mereformasi perspektif institusinya. "Polisi harus memberi pemahaman lembaganya untuk berpihak pada korban dan membuka serta mengecek kasus-kasus yang pernah masuk untuk dikerjakan secara cepat," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi selama ini telah memenuhi fungsinya. Salah satunya menjamin hak korban.

Baca: LBH APIK: Capres Belum Serius Bela Kasus Kekerasan Seksual

Iqbal mengatakan seluruh korban kekerasan seksual akan diperiksa oleh unit khusus yang bernama Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Petugas PPA diisi oleh para polwan yang kompeten di bidangnya.

Mereka telah dilatih menghadapi psikologi korban kekerasan seksual. Korban juga akan memperoleh pendampingan dari psikolog yang disediakan oleh pihak kepolisian. "SOP kami, korban pasti didampingi psikolog," kata Iqbal kepada Tempo saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, ihwal rekonstruksi kasus, Iqbal mengatakan polisi tak akan melibatkan korban. Ia juga menganulir pernyataan LBH Apik yang menyebut polisi kerap melibatkan korban untuk mempraktikkan ulang peristiwa pelecehan seksual. "Enggak ada itu. Enggak benar," kata dia.

Koordinator Perubahan Hukum LBH Apik Veni Soregar mengatakan, selain pihak keamanan seperti polisi, pemerintah harus kooperatif dalam pengusutan kasus sensitif ini. Salah satunya dengan mendorong Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dengan adanya UU ini, korban akan terjamin haknya untuk memperoleh keadilan dalam kasus tersebut.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

2 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

2 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

4 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.


Polisi Australia: Pelaku Penusukan di Sydney Targetkan Perempuan

5 hari lalu

Layanan darurat terlihat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan beberapa orang ditikam. EPA-EFE/BIANCA DE MARCHI AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Polisi Australia: Pelaku Penusukan di Sydney Targetkan Perempuan

Dalam penusukan di Sydney, Australia pada Sabtu, lima dari enam orang tewas dan mayoritas dari 12 orang yang terluka adalah perempuan.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

6 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

6 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

7 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.