TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengungkapkan curahan hatinya soal dirinya yang kerap dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Isu itu makin gencar menjelang kontestasi pemilihan presiden.
Baca: Ajak Ulama Berdialog, Jokowi Klarifikasi Isu Antek Asing dan PKI
Menurut penelusuran Tempo, tahun ini, Jokowi dua kali terang-terangan menampik anggapan bahwa ia terdaftar sebagai anggota PKI di hadapan publik. Pada Rabu, 21 November, Jokowi mengatakan hal itu saat berdialog dengan para ulama di Kota Bogor.
“Saya sudah empat tahun ini banyak isu, ada isu tapi saya tidak pernah menjawabnya, tapi kali ini mumpung bertemu para ulama saya ingin sampaikan," katanya di Masjid Baitussalam, Bogor, Rabu, 21 November 2018.
Sebanyak 75 ulama pun mendengar curahan hati Jokowi. Pada kesempatan itu, Jokowi tak hanya menyoal anggapan dia sebagai anggota PKI. Namun juga mengklarifikasi tudingan bahwa ia adalah antek asing. Jokowi bertutur, pemerintahnya dianggap antek asing lantaran Indonesia banjir tenaga kerja asing di pemerintahannya.
Menurut Jokowi, orang asing yang bekerja sebagai tenaga kerja di Indonesia jumlahnya tak mencapai 10 persen. Ia membandingkan, tenaga asing Cina di Indonesia hanya 24 ribu. Sementara itu, tenaga kerja Indiensia di Cina daratan mencapai 80 ribu. "Di Hong Kong, kan Cina juga, 160 ribu, Taiwan 200 ribu, kalau ditotal 440 ribu," ujarnya.
Baca: Akhir Pekan, Jokowi Kumpulkan Relawan Palembang Klarifikasi PKI
Sebelumnya, pada 6 Maret lalu, Jokowi juga menyampaikan curhat yang sama. Jokowi mengungkapkan kekesalannya karena disebut terkait PKI. Di tengah acara pembagian sertifikat tanah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jokowi membantah tudingan tersebut. "PKI itu bubar 1965, saya lahir 1961. Artinya umur saya baru 3-4 tahun. Masa ada PKI balita," kata Jokowi kala itu.
Jokowi mengaku merasa serba salah menyikapi tudingan soal PKI. Sebab, dengan bantahan apa pun, isu PKI telah berkembang menyerangnya. Bahkan seseorang bernama Bambang Tri Mulyono, pernah menulis buku Jokowi Undercover. Buku itu berisi tidingan terhadap Jokowi keturunan PKI. Bambang akhirnya ditangkap polisi dan divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.