TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan perkara suap dan tindak pidana pencucian uang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.
Baca: KPK Duga Bupati Lampung Selatan Cuci Uang di Acara PAN
"Hari ini penyidikan kasus Lampung Selatan telah selesai," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 23 November 2018.
Dalam perkara suap, KPK sebelumnya menyangka Zainudin menerima duit terkait proyek di Lampung Selatan dari Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga Mas. KPK menyangka dia menerima duit itu bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara. Berkas perkara untuk Agus dan Anjar juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara dalam perkara TPPU, KPK menyangka Zainuddin menyamarkan uang senilai Rp 67 miliar. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita sejumlah aset berupa kendaraan yaitu motor Harley Davidson, mobil Toyota Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, 2 unit New Xpander Ultimate, Speed Boat Krakatau dan Mercedes B S400.
Baca: Suap Proyek, KPK Sita 16 Bidang Tanah Bupati Lampung Selatan
Selain itu KPK juga menyita aset Zainudin berupa tanah dan bangunan, 1 unit Ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah, saham AIRAN dan Villa Tegalmas.
KPK menyatakan setidaknya telah memeriksa 75 saksi dalam dua perkara tersebut sejak Agustus hingga November 2018. Unsur saksi terdiri dari pejabat dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta pihak swasta, yaitu Komisaris PT 9 Naga Emas, pegawai CV PANJI SEBUAI, dan swasta lainnya.