TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan bahwa langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus Baiq Nuril sudah tepat. Jokowi menyarankan kepada Nuril untuk mencari keadilan sesuai tertib hukum yang berlaku.
Baca: Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Bungkam
"Langkah yang diambil Pak Jokowi itu tepat. Kita harus gunakan dulu semua jalur yudisial. Kan masih ada jalur Peninjauan Kembali (PK)," ujar Arsul Sani di Posko Cemara pada Rabu, 21 November 2018.
Baiq Nuril Makmun merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus perekaman konten kesusilaan. Saat ini, Baiq tengah mengajukan PK atas kasusnya. Untuk itu, Kejaksaan Agung RI menyatakan akan menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril hingga proses PK berakhir.
Sejumlah pihak saat ini mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, mengingat yang bersangkutan dianggap sebagai korban yang justru dijatuhi hukuman.
Baca: Alasan Kepala Kejari Mataram Panggil Baiq Nuril
Menurut Arsul, kendati dukungan masyarakat agar presiden mengambil alih kasus ini begitu kuat, penegakan hukum tidak boleh berbasis dukungan publik. "Kalau semua berdasar dukungan publik, untuk apa lembaga peradilan? Jadi kita harus patuhi tertib hukumnya, dihabiskan dulu semua langkah yudisial yang ada," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP ini.
Arsul mengatakan, kasus ini juga akan menjadi fokus DPR dalam rapat konsultasi antara DPR dengan MA. DPR akan membahas tentang perlunya MA melihat kasus-kasus tersebut tidak hanya dari sisi kepastian hukum saja, tapi juga dari sisi keadilan.
Baca: Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi
"Memang konsep penghukuman kita ke depan yang akan diterapkan ini bukan keadilan retributif (balas dendam), tapi keadilan restoratif (pemulihan). Konsep itu baru akan diatur atau diperintahkan dalam KUHP yang sampai sekarang belum selesai," ujar Arsul Sani.