Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerima Duit Korupsi Eks Bupati Kepulauan Sula Menurut KPK

image-gnews
Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, saat menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. Mantan Bupati Kepulauan Sula itu ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2009. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, saat menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. Mantan Bupati Kepulauan Sula itu ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2009. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan duit hasil korupsi pembelian lahan fiktif Bandara Bobong yang diduga dilakukan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus mengalir ke sejumlah pejabat pemerintah daerah setempat. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya terdakwa Zainal Mus dan beberapa orang lainnya,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiyawan dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Hidayat Mus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 November 2018. 

Duit diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Sula Iwan Mansur Rp 265 juta, Kajari Kepulauan Sula Rp 35 juta,dan jaksa Rp 7,5 juta serta sejumlah pihak lainnya dari unsur pensiunan hingga ajudan bupati.

Baca: Polisi Menahan 2 Kepala Dinas Kabupaten Sula ...

Uang kepada pihak lain diserahkan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Sula Ema Sabar atas perintah Hidayat pada akhir 2009. Jaksa menyebut Kapolres Sula kala itu mendapatkan Rp 75 juta dan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sula Rugaya Soleman mendapatkan Rp 210 juta.

Jaksa mendakwa Hidayat Mus dan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kabupaten Sula saat itu telah merugikan negara Rp 3,4 miliar dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong pada 2009. Menurut KPK, Hidayat dan Zainal menerima uang Rp 2,3 miliar. Sedangkan Rp 1,05 miliar diberikan kepada sejumlah pihak lain.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hidayat Mus, Zainal dan sejumlah pihak lain melakukan proses pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa menyatakan pencairan dan penyaluran uang pembebasan lahan juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut jaksa dana pembebasan lahan tak pernah sampai kepada pemilik lahan yang asli, melainkan mengalir ke kantong Hidayat, Zainal Mus dan sejumlah pihak lain. "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi."

Baca: Harta Cagub Maluku Utara Naik 4 Kali Lipat Saat Jabat Bupati Sula ...

Jaksa menyatakan kasus ini berawal saat pengadaan tanah guna pembangunan Bandara Bobong di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Kepulauan Sula pada 2009. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menganggarkan Rp 5,5 miliar untuk membebaskan lahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 26 Juli 2009, Ahmad Hidayat Mus mengadakan pertemuan di rumahnya di Desa Mangon untuk membahas pembebasan lahan. Tamunya adalah Zainal Mus, Ketua Panitia Pengadaan Tanah Lukman Umasangadji, staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie, Kepala Dinas Perhubungan La Musa Mansur, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Ema Sabar.

Pertemuan menyepakati harga tanah untuk Bandara Bobong yang letaknya dekat pemukiman dihargai Rp 8.500 per meter persegi. Sedangkan yang agak jauh dari pemukiman dihargai Rp 4.260 per meter persegi.

Simak:Kemendes PDTT Ajak Kabupaten Kepulauan ...

Penentuan harga tanah tidak melibatkan Pina Mus dan Rahman Mangawai selaku pemilik lahan. Pembuatan surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah juga dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin kedua pemiliknya. "Tanpa sepengetahuan dan seizin Pina Mus serta Rahman Mangawai," kata jaksa.

Menurut jaksa setelah pengurusan pembebasan lahan selesai, pencairan dana untuk lahan itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama Agustus 2009, dicairkan dana sejumlah Rp 1,5 miliar. Sebanyak Rp 650 juta kemudian ditransfer ke rekening Zainal. Sementara sisanya Rp 850 juta diserahkan kepada Hidayat Mus dalam bentuk tunai.

Pencairan dana tahap kedua senilai Rp 1,94 miliar dilakukan pada September 2009. Bupati Kepulauan Sula Hidayat Mus memerintahkan Zainal mengirimkan uang itu ke sejumlah pihak, yaitu Rp 500 juta ke rekening Andi Arwati, Rp 100 juta lewat transfer ke rekening Azizah Hamid dan Rp 294 juta diambil Zainal secara tunai. Hidayat, kata jaksa KPK, juga memerintahkan sisa uang sebesar Rp 1,05 miliar disebar ke sejumlah pihak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

2 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.


KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

14 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.


Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

26 menit lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.


Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

48 menit lalu

Rektor IPB University Arif Satria (ketiga kiri) bersama sejumlah peneliti IPB menunjukkan inovasi enzim untuk deteksi virus Covid-19 dan kit antibodi Covid-19 di Rektorat Andi Hakim Nasution, IPB University, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 21 Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 jam lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 jam lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

2 jam lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

2 jam lalu

Personel Birmob dan Tim Gegana Polda Sulteng berjaga di depan sebuah rumah saat penggeledahan oleh Densus 88 Anti Teror di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 18 April 2024. Densus 88 kembali menggeledah rumah seorang terduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di wilayah Sulawesi Barat, setelah sebelumnya pada Selasa 16 April menangkap tujuh orang terduga anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Palu, Sigi, dan Poso. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.