Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerima Duit Korupsi Eks Bupati Kepulauan Sula Menurut KPK

image-gnews
Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, saat menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. Mantan Bupati Kepulauan Sula itu ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2009. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, saat menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. Mantan Bupati Kepulauan Sula itu ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2009. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan duit hasil korupsi pembelian lahan fiktif Bandara Bobong yang diduga dilakukan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus mengalir ke sejumlah pejabat pemerintah daerah setempat. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya terdakwa Zainal Mus dan beberapa orang lainnya,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiyawan dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Hidayat Mus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 November 2018. 

Duit diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Sula Iwan Mansur Rp 265 juta, Kajari Kepulauan Sula Rp 35 juta,dan jaksa Rp 7,5 juta serta sejumlah pihak lainnya dari unsur pensiunan hingga ajudan bupati.

Baca: Polisi Menahan 2 Kepala Dinas Kabupaten Sula ...

Uang kepada pihak lain diserahkan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Sula Ema Sabar atas perintah Hidayat pada akhir 2009. Jaksa menyebut Kapolres Sula kala itu mendapatkan Rp 75 juta dan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sula Rugaya Soleman mendapatkan Rp 210 juta.

Jaksa mendakwa Hidayat Mus dan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kabupaten Sula saat itu telah merugikan negara Rp 3,4 miliar dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong pada 2009. Menurut KPK, Hidayat dan Zainal menerima uang Rp 2,3 miliar. Sedangkan Rp 1,05 miliar diberikan kepada sejumlah pihak lain.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hidayat Mus, Zainal dan sejumlah pihak lain melakukan proses pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa menyatakan pencairan dan penyaluran uang pembebasan lahan juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut jaksa dana pembebasan lahan tak pernah sampai kepada pemilik lahan yang asli, melainkan mengalir ke kantong Hidayat, Zainal Mus dan sejumlah pihak lain. "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi."

Baca: Harta Cagub Maluku Utara Naik 4 Kali Lipat Saat Jabat Bupati Sula ...

Jaksa menyatakan kasus ini berawal saat pengadaan tanah guna pembangunan Bandara Bobong di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Kepulauan Sula pada 2009. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menganggarkan Rp 5,5 miliar untuk membebaskan lahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 26 Juli 2009, Ahmad Hidayat Mus mengadakan pertemuan di rumahnya di Desa Mangon untuk membahas pembebasan lahan. Tamunya adalah Zainal Mus, Ketua Panitia Pengadaan Tanah Lukman Umasangadji, staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie, Kepala Dinas Perhubungan La Musa Mansur, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Ema Sabar.

Pertemuan menyepakati harga tanah untuk Bandara Bobong yang letaknya dekat pemukiman dihargai Rp 8.500 per meter persegi. Sedangkan yang agak jauh dari pemukiman dihargai Rp 4.260 per meter persegi.

Simak:Kemendes PDTT Ajak Kabupaten Kepulauan ...

Penentuan harga tanah tidak melibatkan Pina Mus dan Rahman Mangawai selaku pemilik lahan. Pembuatan surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah juga dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin kedua pemiliknya. "Tanpa sepengetahuan dan seizin Pina Mus serta Rahman Mangawai," kata jaksa.

Menurut jaksa setelah pengurusan pembebasan lahan selesai, pencairan dana untuk lahan itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama Agustus 2009, dicairkan dana sejumlah Rp 1,5 miliar. Sebanyak Rp 650 juta kemudian ditransfer ke rekening Zainal. Sementara sisanya Rp 850 juta diserahkan kepada Hidayat Mus dalam bentuk tunai.

Pencairan dana tahap kedua senilai Rp 1,94 miliar dilakukan pada September 2009. Bupati Kepulauan Sula Hidayat Mus memerintahkan Zainal mengirimkan uang itu ke sejumlah pihak, yaitu Rp 500 juta ke rekening Andi Arwati, Rp 100 juta lewat transfer ke rekening Azizah Hamid dan Rp 294 juta diambil Zainal secara tunai. Hidayat, kata jaksa KPK, juga memerintahkan sisa uang sebesar Rp 1,05 miliar disebar ke sejumlah pihak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

3 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

3 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

3 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

6 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

10 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

12 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

13 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.