TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto mengatakan Gedung Granadi tak bisa disita oleh negara. Titiek beralasan, gedung tersebut merupakan milik beberapa pihak, bukan hanya Yayasan Supersemar.
"Granadi itu yang punya berapa orang, berapa institusi, bukan Supersemar aja. Kalau mau disita silakan disita sahamnya Supersemar, jangan gedungnya," kata Titiek di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Baca: Titiek Soeharto Kritik Jokowi: Dari Beras Sampai Cangkul Diimpor
Kabar penyitaan Gedung Granadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ramai diperbincangkan belakangan ini. Penyitaan itu terkait dengan vonis Mahkamah Agung terhadap Yayasan Supersemar atas kasus penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Menurut Titiek pemerintah hanya bisa menyita saham Supersemar terkait kepemilikan Granadi. Penyitaan gedung secara fisik, kata dia, justru tidak tepat dilakukan. "Pemilik lainnya bisa menuntut pemerintah lho," kata putri mantan Presiden Soeharto ini.
Simak: Giliran Titiek Soeharto Ditantang Netizen 50 Ribu Dapat Apa
Titiek mengklaim isu penyitaan Gedung Granadi selalu mencuat setiap kali dia vokal mengkritik pemerintah. Padahal, kata Titiek, penyitaan gedung tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan Gedung Granadi sudah disita sejak November 2016. "Setiap kali saya bicara vokal ke pemerintah, selalu ada yang angkat mengenai penyitaan Granadi," kata Titiek Soeharto.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA