TEMPO.CO, Jakarta-Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi akan mengajukan pembelaan diri atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun kurungan penjara. "Saya keberatan yang mulia," ujar Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fayakhun 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai Fayakhun terbukti menerima uang suap US$ 911.480 dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa, terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla.
Baca: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun setelah menjalani hukuman kurungan penjara.
Fayakhun disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 64ayat 1KUHP.
Simak: Golkar Ogah Tanggapi Kicauan Fayakhun di Sidang Suap Bakamla
Menurut jaksa KPK, Kresno Wibowo, dalam tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Fahyakhun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta mencederai amanat yang diemban sebagai anggota DPR.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah Fayakhun Andriadi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, mengembalikan uang dan masih mempunyai tanggungan keluarga.