Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Andriadi Siapkan Pleidoi

Reporter

image-gnews
Fayakhun Andriadi mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Fayakhun didakwa dalam tindak pidana korupsi kasus suap menerima hadiah atau janji dari proyek pengadaan <i>satellite monitoring</i> di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto
Fayakhun Andriadi mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Fayakhun didakwa dalam tindak pidana korupsi kasus suap menerima hadiah atau janji dari proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi akan mengajukan pembelaan diri atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun kurungan penjara. "Saya keberatan yang mulia," ujar Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fayakhun 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai Fayakhun terbukti menerima uang suap US$ 911.480 dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa, terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla.

Baca: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun setelah menjalani hukuman kurungan penjara.

Fayakhun disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 64ayat 1KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Golkar Ogah Tanggapi Kicauan Fayakhun di Sidang Suap Bakamla

Menurut jaksa KPK, Kresno Wibowo, dalam tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Fahyakhun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta mencederai amanat yang diemban sebagai anggota DPR.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah  Fayakhun Andriadi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, mengembalikan uang dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bakamla dan Amerika Serikat Resmikan Pusat Pelatihan Maritim di Batam

31 Januari 2024

Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) dan Amerika Serikat (AS) meresmikan Pusat Pelatihan Maritim Anambas di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (29 Januari 2024). (ANTARA/Jessica Allifia/rst)
Bakamla dan Amerika Serikat Resmikan Pusat Pelatihan Maritim di Batam

Peresmian Pusat Pelatihan oleh Bakamla ini dilakukan setelah ada penandatanganan Rencana Kerja Bilateral Keamanan Maritim pada 8 November 2023


Ini Hasil Pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Fumio Kishida di Jepang

16 Desember 2023

Presiden Indonesia Joko Widodo, dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, bersiap menghadiri pertemuan mereka di kediaman resmi perdana menteri di Tokyo, Jepang, Sabtu, 16 Desember 2023. Eugene Hoshiko/Pool via REUTERS
Ini Hasil Pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Fumio Kishida di Jepang

Pertemuan Jokowi dan PM Jepang Fumio Kishida menghasilkan hibah miliaran untuk Bakamla hingga percepatan pembangunan MRT.


Segini Harta Kekayaan Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah yang Baru Dilantik

13 September 2023

Laksdya TNI Irvansyah saat dilantik menjadi Kepala Bakamla di Istana Negara Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Irvansyah menggantikan Laksdya TNI Aan Kurnia yang memasuki masa pensiun. Sebelum diangkat menjadi Kabakamla, Irvansyah menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. TEMPO/Subekti.
Segini Harta Kekayaan Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah yang Baru Dilantik

Harta kekayaan Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah per 31 Desember 2022 mencapai Rp5 miliar


Jokowi Lantik Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah

13 September 2023

Presiden Joko Widodo melantik kepala Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI yang baru Laksamana Madya Irvansyah di Istana Negara, Jakarta,  pada Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah

Presiden Jokowi melantik kepala Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI yang baru Laksamana Madya Irvansyah di Istana Negara, Rabu, 13 September 2023.


Bakamla dan Amerika Kerja Sama Bidang Keamanan Perairan

27 Januari 2023

Kapal Penjaga Pantai Amerika Serikat USGC Munro (WMSL) melakukan serangkaian operasi dan latihan bersama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada 20 September 2021 di Selat Singapura. Sumber: dokumen Kedutaan Amerika di Jakarta/Kevin Rivas
Bakamla dan Amerika Kerja Sama Bidang Keamanan Perairan

Bakamla dan Amerika Serikat sepakat meningkatkan kerja sama untuk mendukung keamanan wilayah perairan Indonesia


Badan Keamanan Laut Buka Seleksi PPPK, Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksinya

15 November 2022

Petugas Bakamla melakukan pemeriksaan di kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08.(ANTARA/HO-Humas Bakamla RI)
Badan Keamanan Laut Buka Seleksi PPPK, Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksinya

Bakamla RI membuka lowongan kerja melalui jalur PPPK.


Marak Serangan Hacker Seperti Bjorka, Komisi I DPR RI Setuju Anggaran Rp624 Miliar untuk BSSN

22 September 2022

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian (tiga dari kanan) memberi penjelasan soal aksi kebocoran data yang dilakukan peretas Bjorka di Kantor Pusat BSSN, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa, 13 September 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Marak Serangan Hacker Seperti Bjorka, Komisi I DPR RI Setuju Anggaran Rp624 Miliar untuk BSSN

Efek hacker Bjorka bikin DPR setujui pagu anggaran untuk BSSN pada 2023 sebesar Rp624 miliar. Kepala BSSN Hinsa Siburian berterima kasih.


Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kapal Cina Mondar-mandir di Natuna

15 September 2022

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kapal Cina Mondar-mandir di Natuna

Kementerian Luar Negeri menanggapi kabar mengenai kapal Cina yang disebut melintas di wilayah Natuna, Riau, dalam satu minggu terakhir.


Kapal Penjaga Pantai Cina Masuk Natuna Perairan ZEE Indonesia, Diduga Sempat Intimidasi Nelayan

15 September 2022

Pergerakan kapal Coast Guard China terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar saat melakukan patroli udara di Laut Natuna, Sabtu, 4 Januari 2020. Pangkogabwilhan I untuk menggelar operasi menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dari pelanggar negara asing. ANTARA
Kapal Penjaga Pantai Cina Masuk Natuna Perairan ZEE Indonesia, Diduga Sempat Intimidasi Nelayan

Kapal penjaga pantai Cina kembali kedapatan masuk perairan Natuna bagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, pada 8 September 2022.


Bakamla Tangkap Tanker Penyelundup BBM di Batam

27 Agustus 2022

Petugas Bakamla melakukan pemeriksaan di kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08.(ANTARA/HO-Humas Bakamla RI)
Bakamla Tangkap Tanker Penyelundup BBM di Batam

Kejadian tersebut bermula saat petugas Bakamla berpatroli mendeteksi adanya sebuah tanker mencurigakan.