Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Atasi Efek Elektoral Akibat Kasus Bupati Pakpak Bharat

image-gnews
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dikawal petugas saat dibawa ke gedung Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Politikus Partai Demokrat itu dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan dan Jakarta pada hari ini. ANTARA/Aprillio Akbar
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dikawal petugas saat dibawa ke gedung Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Politikus Partai Demokrat itu dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan dan Jakarta pada hari ini. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya akan mengantisipasi dampak elektoral akibat perkara korupsi yang menjerat salah satu kadernya yaitu Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Baca: KPK Duga Duit Suap Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Istri

"Dampak apa pun pasti kami atasi. (Antisipasi) dampak sudah dipersiapkan oleh Partai Demokrat, dan kami yakini bahwa itu tidak akan mengganggu elektoral kami," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Kader Partai Demokrat Remigo Yolando Berutu tertangkap KPK melalui operasi tangkap tangan di Medan pada Ahad dini hari, 18 November 2018. Setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Remigo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. KPK menduga Remigo terlibat dalam perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.

Sebelum Remigo, sudah ada satu kader Partai Demokrat yang tertangkap KPK pada tahun ini. Dia adalah mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amin Santono. Amin kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Amin didakwa terlibat dalam kasus suap usulan dana perimbangan kepala daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Dia diduga menerima total duit suap Rp 3,3 miliar untuk memuluskan usulan tambahan anggaran bagi daerah yang mau membayar jasanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengatakan korupsi para kader itu tak ada sangkut pautnya dengan partai. Dia mengatakan persoalan serupa bisa menjerat kader dari partai apa saja. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini menuturkan partai tentunya tak bisa mengawasi satu per satu kader yang jumlahnya amat banyak. Agus pun meminta partai tak dipojokkan atas perkara itu.

"Namanya parpol itu kan kadernya jutaan, masa kami harus bisa awasi satu per satu, kan tentunya juga sesuatu hal yang tidak mungkin," ujarnya.

Baca: 5 Fakta Terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat

Agus mengimbuhkan, partai kini berkonsentrasi untuk Pemilihan Umum 2019. Dia menuturkan seperti halnya partai-partai lain, seluruh elemen Demokrat kini sudah bergerak untuk pemenangan Pemilu 2019. "Yang jelas semua partai sudah berkonsentrasi kepada elektoral di dalam pileg," kata Agus.

Baca perkembangan lebih lanjut kasus suap Bupati Pakpak Bharat di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

44 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.


Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.


KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

12 jam lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

13 jam lalu

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

14 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

15 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.


Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

17 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

18 jam lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.