TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan kepala daerah yaitu Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Baca juga: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum
"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka kepada Bupati Remigo Yolando Berutu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Ahad 18 November 2018.
Dalam OTT tersebut penyidik KPK pun harus bergerilya di tiga lokasi untuk menciduk sejumlah orang yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut. Berikut fakta-fakta dari OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA
1. OTT di Tiga Lokasi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan dalam ott yang berlangsung dari Sabtu malam hingga Ahad dini hari, penyidik KPK melakukan giat operasi di tiga lokasi dan melakukan penangkapan, yaitu di Medan, Bekasi dan Jakarta.
Dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang, mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo ditangkap di rumahnya di Medan bersama David Anderson Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Lalu dua orang lainnya Syekhani honorer Dinas PUPR dan Hendriko Sembering pihak swasta di Medan.
Sedangkan di Jakarta KPK juga menangkap Jufri Mark Bonardo ajudan bupati ditangkap di Mes Pakpak Bharat di Jakarta dan pihak swasta lainnya Reza Pahlevi di Bekasi.
2. Suap Rp 550 juta
Dari hasil OTT, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta yang diterima oleh Remigo, Agus mengatakan KPK menduga penerimaan tersebut bukan kali pertama. KPK pun menemukan penerimaan Remigo sebelumnya yaitu pada 16 November Rp 150 Juta, 17 November Rp 250 juta. "Total yang Remigo terima Rp 550 juta," ujarnya.
3. Suap Proyek Dinas PUPR
Agus Rahardjo mengatakan uang suap yang diterima oleh Remigo diduga berkaitan dengan imbalan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Kata Agus dalam melancarkan aksinya, Remigo menyuruh orang terdekatnya sebagai perantara untuk mengumpulkan uang dari mitra proyek.
4. Keperluan Istri
Dalam pengembangan kasus dugaan Remigo, KPK mendapatkan informasi adanya penggunaan uang tersebut untuk mengamankan kasus hukum yang sedang menjerat istri Bupati yaitu Made Tirta Kusuma Dewi.
"Ada informasi uang tersebut dipergunakan untuk mengamankan kasus hukum yang melibatkan istri bupati yang saat ini diproses oleh penegak hukum di Medan," ujarnya.
5. Kepala Daerah ke 104
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menjadi kepala daerah ke 104 yang menjadi tersangka kasus korupsi, sebelumnya ada bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisasta dan Walikota Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang telah menjadi tahanan KPK.
Baca juga: OTT di Jakarta dan Medan, KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
"Kami prihatin karena kembali terjadi kepada salah satu kepala daerah," ujarnya.
Taufiq Siddiq