Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Dalam mengumpulkan uang tersebut, menurut Agus, Remigo menugasi sejumlah orang dekatnya untuk menjadi perantara dalam penerimaan uang imbalan tersebut. TEMPO/Taufiq Siddiq
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Dalam mengumpulkan uang tersebut, menurut Agus, Remigo menugasi sejumlah orang dekatnya untuk menjadi perantara dalam penerimaan uang imbalan tersebut. TEMPO/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan kepala daerah yaitu Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Baca juga: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum

"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka kepada Bupati Remigo Yolando Berutu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Ahad 18 November 2018.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK pun harus bergerilya di tiga lokasi untuk menciduk sejumlah orang yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut. Berikut fakta-fakta dari OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA

1. OTT di Tiga Lokasi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan dalam ott yang berlangsung dari Sabtu malam hingga Ahad dini hari, penyidik KPK melakukan giat operasi di tiga lokasi dan melakukan penangkapan, yaitu di Medan, Bekasi dan Jakarta.

Dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang, mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo ditangkap di rumahnya di Medan bersama David Anderson Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Lalu dua orang lainnya Syekhani honorer Dinas PUPR dan Hendriko Sembering pihak swasta di Medan.

Sedangkan di Jakarta KPK juga menangkap Jufri Mark Bonardo ajudan bupati ditangkap di Mes Pakpak Bharat di Jakarta dan pihak swasta lainnya Reza Pahlevi di Bekasi.

2. Suap Rp 550 juta
Dari hasil OTT, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta yang diterima oleh Remigo, Agus mengatakan KPK menduga penerimaan tersebut bukan kali pertama. KPK pun menemukan penerimaan Remigo sebelumnya yaitu pada 16 November Rp 150 Juta, 17 November Rp 250 juta. "Total yang Remigo terima Rp 550 juta," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Suap Proyek Dinas PUPR
Agus Rahardjo mengatakan uang suap yang diterima oleh Remigo diduga berkaitan dengan imbalan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Kata Agus dalam melancarkan aksinya, Remigo menyuruh orang terdekatnya sebagai perantara untuk mengumpulkan uang dari mitra proyek.

4. Keperluan Istri
Dalam pengembangan kasus dugaan Remigo, KPK mendapatkan informasi adanya penggunaan uang tersebut untuk mengamankan kasus hukum yang sedang menjerat istri Bupati yaitu Made Tirta Kusuma Dewi.

"Ada informasi uang tersebut dipergunakan untuk mengamankan kasus hukum yang melibatkan istri bupati yang saat ini diproses oleh penegak hukum di Medan," ujarnya.

5. Kepala Daerah ke 104
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menjadi kepala daerah ke 104 yang menjadi tersangka kasus korupsi, sebelumnya ada bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisasta dan Walikota Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang telah menjadi tahanan KPK.

Baca juga: OTT di Jakarta dan Medan, KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat

"Kami prihatin karena kembali terjadi kepada salah satu kepala daerah," ujarnya.

Taufiq Siddiq

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

17 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.