TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama atau PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memvonis Baiq Nuril bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Begitu Terima Salinan Putusan, Baiq Nuril Segera Ajukan PK
"Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril Makmun sangat disesalkan," ujar Robikin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 November 2018.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril berawal dari pelecehan yang kerap dilakukan atasannya, yakni Kepala SMAN 7 Mataram berinisial M. Melalui telepon, M sering menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya. Merasa tidak nyaman, Baiq Nuril, merekam pembicaraan dengan M.
Baca: MaPPI FHUI: Ada Dua Kekhilafan Hakim dalam Putusan Baiq Nuril
Robikin menilai, perbuatan M itu secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril. Sedangkan perbuatan Baiq Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan M bukan merupakan delik pidana.
"Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M dan sekaligus merupakan upaya Baiq Nuril untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya," ucap dia.
Robikin pun berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril dapat dipulihkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali (PK) kelak.