TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi akan segera mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan kasasi kliennya yang divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Salinan itu sampai sekarang belum kami terima," kata Aziz melalui pesan teks, Sabtu, 17 November 2018.
Azis mengatakan bahwa tanpa salinan putusan, eksekusi tak bisa dilaksanakan. Dari Pengadilan Negeri Mataram, ia mendapat informasi bahwa salinan putusan itu belum ada, sehingga berarti MA belum mengirimkannya. "Putusannya masih gaib, jadi tidak bisa dilakukan eksekusi."
Baca: MaPPI FHUI: Ada Dua Kekhilafan Hakim dalam Putusan Baiq Nuril
PK menjadi prioritas tim kuasa hukum, kata Aziz, untuk membuktikan kliennya tak bersalah sebagaimana dinyatakan dalam vonis kasasi MA atas pelanggaran Undang Undang ITE. Baiq Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Kasus ini berawal dari pelecehan yang kerap dilakukan atasannya kala itu yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M. Melalui telepon, M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya.
Baca: Kata Juru Bicara MA Soal Putusan Baiq Nuril
Merasa tidak nyaman, Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan M. Namun, rekaman itu menyebar. M yang tak terima, melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. PN Mataram memutus Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Nuril dinyatakan bersalah.