Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Mataram Layangkan Surat Eksekusi untuk Baiq Nuril

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, dengan dasar petikan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca juga: Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA

"Kalau salinan putusan lengkapnya belum diterima. Jadi, pemanggilan eksekusinya dilakukan dengan dasar petikan, itu saja sudah cukup," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat, 16 November 2018.

Petikan putusannya diterima Kejari Mataram pada hari Senin, 12 November 2018. Petikan putusan tersebut berisi tentang amar putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018.

Oleh karena itu, dengan dasar petikan putusan yang telah diterimanya, Kejari Mataram melayangkan surat panggilan eksekusi pertama kepada Baiq Nuril pada hari Rabu, 14 November 2018.

"Rabu kemarin itu surat panggilan eksekusi pertamanya. Kalau tidak hadir, dipanggil lagi pekan depan. Kalau tidak hadir lagi, pekan depannya lagi akan dilakukan eksekusi paksa," ujarnya.

Langkah pemanggilan tersebut, kata Sumadana, sudah merupakan aturan dari tata hukum acara pidana. Pihak kejaksaan wajib menindaklanjuti sebuah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada tanggal 26 September 2018 menjatuhkan vonis hukuman terhadap Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Negeri Mataram melalui majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada pada tanggal 26 Juli 2017 menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H. Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008.

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan majelis hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Oleh karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H. Muslim dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.

Baca juga: Kata Juru Bicara MA Soal Putusan Baiq Nuril

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mempertanyakan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“ICJR menyesalkan dan mempertanyakan putusan kasasi tersebut dan menunjukkan MA tidak hati – hati dalam memutuskan perkara tersebut. Sedari awal ICJR melakukan pemantauan atas kasus ini dan mengirimkan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Mataram, dan berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa Baiq Nuril tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana,” demikian pernyataan tertulis resmi ICJR, Selasa, 13 November 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

12 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.


Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

13 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.


SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

17 hari lalu

Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Menurut petisi ini, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjad TEMPO/Hilman Fathurrahman W
SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

SAFEnet mencatat, setidaknya ada 723 orang yang telah dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet UU ITE.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

20 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

23 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

25 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.