TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Muhammad Romahurmuziy memastikan akan mempidanakan Musyawarah Kerja Nasional PPP kubu Djan Faridz. Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, mengatakan pihaknya segera melaporkan mereka atas tudingan melakukan kegiatan ilegal. “Kami laporkan segera begitu mereka selesai bermukernas ilegal,” kata Arsul kepada Tempo, Kamis, 15 November 2018.
Baca: Abaikan Ancaman Kubu Rommy, PPP Djan Faridz Ngotot Gelar Mukernas
Arsul membeberkan, laporan terhadap Mukernas PPP kubu Djan Faridz tak hanya soal kegiatan yang bersifat ilegal. Namun juga pemalsuan kop surat, alamat kantor, stempel partai, dan penipuan terhadap instansi kepolisian. Termasuk terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan partai dan kegiatan PPP.
Kemarin, PPP kubu Djan Faridz menggelar Mukernas III di Gedung Galeri, Jalan Talang Nomor 3, Menteng, Jakarta Pusat. Agenda musyawarah tersebut rencananya akan berakhir sampai hari ini. Sebanyak 34 pengurus dari tingkat Dewan Pengurus Wilayah PPP se-Indonesia pun hadir. Dalam musyawarah itu, mereka akan membahas sikap politik dalam Pemilihan Umum 2019.
Menurut Arsul, pihaknya sudah mengingatkan PPP versi Muktamar Jakarta untuk membatalkan kegiatan Mukernas. Dia mengatakan, apabila mereka ingin islah, bisa bersilaturahmi dengan PPP versi Muktamar Surabaya di kantor DPP PPP, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. “Tidak perlu bikin forum-forum ilegal, seperti mukernas itu, dan tidak perlu menggunakan alasan ingin menyelamatkan partai dari ancaman tidak mencapai presidential threshold empat persen,” tutur dia.
Baca: Diancam Kubu Romy, Djan Faridz: Saya Tak Ikut Campur Mukernas PPP
Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Sudarto, mengatakan partainya tak khawatir apabila mukernas yang berlangsung dua hari tersebut dilaporkan ke ranah hukum. “Kami sudah biasa menghadapi ancam-mengancam mereka empat tahun, kami tetap berjalan dan solid,” kata dia yang membolehkan pihak PPP Muktamar Surabaya mempidanakan mereka.
Sudarto menegaskan, PPP Muktamar Jakarta bukan sekadar sekumpulan orang. Mereka adalah organisasi politik yang sah. Dia menyebut memiliki kepengurusan sampai tingkat bawah. Ia mengaku tak gentar dipidanakan lantaran sampai sekarang belum ada satu pun keputusan pengadilan yang melarang mereka menggunakan atribut atau mengatasnamakan PPP.
DEWI NURITA | DANANG F.