TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus suap proyek Meikarta. Namun para saksi yang telah diperiksa itu kerap memberikan keterangan yang tidak sinkron.
Baca juga: KPK Cecar Eks Presdir Lippo Cikarang Soal Duit Suap Meikarta
Menurut KPK, saksi tersebut berasal dari pejabat pemerintah daerah dan pegawai Lippo Group.
"KPK menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 14 November 2018.
KPK mengingatkan ada ancaman pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk saksi yang memberikan keterangan palsu. Karena itu, KPK meminta saksi bicara jujur. Selain itu, KPK juga meminta agar pihak lain tidak berupaya memengaruhi keterangan para saksi. "Ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut," ujar Febri.
Dalam kasus Meikarta, KPK telah memeriksa sekitar 69 saksi. Mereka terdiri dari 12 orang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 17 dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan 40 orang dari pihak Lippo.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Duit Suap Meikarta dari Korporasi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tersangka suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka suap diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.