TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami sumber uang suap Meikarta yang diterima oleh sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati Neneng Hasanah Yasin.
Baca juga: Bupati Neneng Hasanah Yasin Akui Pernah Bertemu James Riady
"Penyidik mendalami asal dari uang suap kasus proyek Meikarta," ujar Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Senin 5 November 2018.
Febri mengatakan, penyidik mendalami apakah uang tersebut bersumber dari uang pribadi atau dari alokasi yang memang disediakan oleh korporasi untuk memuluskan perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Namun Febri enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran kepentingan penyidikan. "Kalau hasilnya itu sudah masuk dalam bagian perkara," ujarnya.
Febri menyebutkan dugaan sumber dana suap tersebut sudah dikonfirmasi ke sejumlah saksi, termasuk kepada Direktur Keuangan PT MSU, salah satu pengembang dalam proyek Miekarta.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Baca juga: Akui Bertemu Bupati Bekasi, James Riady Bantah Bicara Meikarta
Kemudian Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group