TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin rampung. KPK menyatakan menemukan adanya dugaan penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.
"Terkait itu, KPK sedang menelusuri apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai atau tidak," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 13 November 2018.
Baca: KPK Cecar Eks Presdir Lippo Cikarang Soal Duit Suap Meikarta
Dokumen yang dimaksud Febri adalah sejumlah berkas rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran dan lain-lain. KPK menduga penanggalan dalam dokumen tersebut dibuat mundur alias tidak sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen.
Selain itu, KPK menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, yakni pada regulasi tata ruang. Menurut Febri, dengan adanya dugaan suap dalam proses perizinan dan indikasi backdate sejumlah dokumen bisa menjadi alasan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi perizinan Meikarta.
Baca: KPK Dalami Dugaan Duit Suap Meikarta dari Korporasi
"Jika rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka beresiko memunculkan masalah lingkungan seperti banjir," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tersangka suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka suap diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.