TEMPO.CO, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan informasi yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta ada yang tak sinkron. Setelah sebelumnya menemukan kejanggalan soal penanggalan mundur atau backdate dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, kali ini KPK dibuat pusing dengan adanya informasi berbelit dari saksi yang diperiksa.
Baca: KPK Dalami Dugaan Proyek Meikarta Dibangun Sebelum Izin Keluar
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 64 saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Kabupaten Bekasi tersebut.
“Yang paling dominan saksi yang kami periksa adalah dari unsur swasta, termasuk diantaranya pegawai dan pejabat dari Lippo Group dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Lippo,” kata Febri di Bogor, Rabu, 14 November 2018.
Namun, saat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Febri mengatakan, KPK menemukan ada beberapa informasi yang tidak sinkron, terutama saat mengklarifikasi dugaan backdate tersebut. “Ya ada beberapa informasi yang tidak sinkron yang kami dapatkan pada saat pemeriksaan,” kata Febri.
Baca: KPK Cecar Eks Presdir Lippo Cikarang Soal Duit Suap Meikarta
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap temuan KPK tersebut penting untuk memastikan apakah pembangunan proyek itu dilakukan padahal perizinannya belum selesai atau sebaliknya. “Karena kami harus memastikan apa saja faktor-faktor atau underline transaksi dari suap yang diduga diberikan pada bupati Bekasi dan sejumlah pihak di Bekasi,” kata Febri.
Febri mengingatkan agar seluruh saksi yang diperiksa dapat mengatakan hal yang sejujurnya. Sebab bila saksi bicara tidak benar akan ada ancaman pidana, baik di pasal 21 ataupun pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi kami ingatkan sekali lagi, agar KPK tidak perlu menggunakan pasal pidana yang ancamannya 3 hingga 12 tahun, maka saksi-saksi yang hadir agar bicara secara jujur dan sebenar-benarnya," ujar Febri. Hal ini termasuk soal bagaimana mekanisme internal di perusahaan, apakah ada atau tidak instruksi atau perintah untuk pemberian suap tersebut.
Lebih jauh Febri mengatakan, hingga saat ini KPK sudah mengidentifikasi sejumlah hal terkait kasus suap Meikarta, mulai dari proses perizinan, aliran dana dan sumber dana, hingga dugaan backdate terhadap sejumlah dokumen perizinan proyek Meikarta.