BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan perwujudan Pileg dan Pilpres yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL);
(2) Tujuan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan membangun koordinasi hingga ke level operasional antara Para Caleg dari Partai Politik yang ikut menandatangani Memorandum of Understanding ini dalam Pileg dan Pilpres 2019.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN NAMA
Pasal 2
Ruang lingkup Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini meliputi :
(1) Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada semua tingkat pemilihan (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil);
(2) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
(3) Pengamanan kebijakan eksekutif di Parlemen.
(4) Nama yang dipakati dalam kerja sama ini adalah ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN (atau nama lain yg disepakati)
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Untuk Pemilihan Umum Legislatif 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN akan membentuk sekretariat bersama dan forum koordinasi antar caleg.
(2) Untuk Pemilihan Umum Legislatif 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) para Caleg dari ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN dalam daerah pemilihan (Dapil) yang sama, akan senantias berkoordinasi dan bekerjasama serta semaksimal mungkin mengindari konflik;
(3) Apabila terjadi konflik atau perselisihan diantara Para Caleg, maka telebih dahulu akan diselesaikan secara musyawarah;
Pasal 4
(1) Untuk Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka seluruh Caleg bersedia dan berkomitmen untuk bekerjasama dan berkoordinasi untuk memenangkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, MBA.
(2) Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN, bekerja sama dalam Badan Pemenangan Nasional PADI yang telah terbentuk.
Pasal 5
(1) Untuk pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) diatas, ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN, akan membentuk blok politik (supra fraksi) di Parlemen.
(2) Untuk pengamanan kebijakan eksekutif di Parlemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) apabila Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, MBA., terpilih sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden, maka seluruh Anggota Legislatif akan mendukung dan mengamankan kebijakan eksekutif teramsuk dan tidak terbatas terhadap pelaksanaan Pakta Integritas sebagaimana Lampiran Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasioan II Nomor : 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H, tanggal 6 Muharram 1440 H/16 September 2018.
BAB IV
BIAYA
Pasal 6
Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini akan ditanggung secara
tanggung renteng oleh ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN.