BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini didasarkan pada itikad baik dan komitmen bersama ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN;
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini akan diatur dan ditetapkan oleh ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN dalam bentuk perubahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini;
BAB VI
KOORDINASI DAN EVALUASI
Pasal 8
ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN sepakat melakukan
koordinasi dan evaluasi atas pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini melalui pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) dalam sebulan.
BAB VII
JANGKA WAKTU
Pasal 9
(1) Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun Terhitung sejak tanggal ditandatangani;
(2) Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini dapat diubah atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
Demikian Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini ditandatangai pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dibuat dalam 5 (lima) rangkap, bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan dipegang oleh Partai Politik Aliansi Keumatan dan Kebangsaan.
Ikuti perkembangan pembahasan draf Koalisi Keumatan Rizieq Shihab cs dengan Prabowo di Tempo.co