TEMPO.CO, Surabaya - Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKB Harissandi mengatakan akan menggeledah rumah politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo di Jakarta jika musikus itu tidak menyerahkan ponselnya hari ini, Senin, 12 November 2018. Penggeledahan akan dilakukan segera. “Kalau tidak Kamis ya Jumat (pekan ini)," kata Harissandi di Surabaya, hari ini.
Dhani telah dua kali membatalkan janji menyerahkan ponsel itu sebagai barang bukti kasus pencemaran nama baik kepada kepolisian. Sedianya dia menyerahkan barang bukti itu kemarin, Ahad, 11 November 2018.
Baca: Ahmad Dhani: Sering Jadi Tersangka, Sekalian ...
Harissandi mengatakan Dhani menunda menyerahkan ponselnya dengan alasan masih ingin mentransfer data-data di ponsel. "Sampai sekarang tidak diserahkan, sampai sekarang tidak ada pemberitahuan lagi.”
Menurut Harissandi, polisi memerlukan ponsel itu segera karena berkas perkara tersangka Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. "Sesegera mungkin, kalau tidak diserahkan barang buktinya, bagaimana berkasnya kami kirim ke jaksa."
Baca: Kasus Video Banser, Ahmad Dhani Ditetapkan ...
Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Ia diperiksa dua kali oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Dhani mengunggah video di akun Facebooknya dan mengumpat orang-orang yang mencegahnya dengan kata “idiot”.