TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengundurkan diri dari jabatannya. Djan mundur setelah terjadi dualisme dalam tubuh partai ini.
Baca juga: PPP Djan Faridz: Idul Fitri Momen Tepat untuk Islah
"Kami menyatakan secara resmi bahwa Bapak Djan Faridz telah mengajukan permohonan pengunduran dirinya dari ketua umum Partai Persatuan Pembangunan," kata Wakil Ketua Umum PPP, Humphrey R. Djemat di Bumbu Desa Cikini, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP kini diberikan kepada Humphrey.
Dia menjelaskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, pengunduran diri Djan sudah diterima. "Jadi sejak tanggal 30 Juli 2018, Bapak Djan Faridz sudah mundur sebagai Ketua Umum PPP," ucap Humphrey.
Sebagai pelaksana tugas, dia akan mempersiapkan Muktamar Luar Biasa PPP dalam waktu enam bulan.
Partai berlambang Kakbah itu terbelah dalam dua kepemimpinan. Kubu Muktamar Jakarta memilih Djan Faridz sebagai ketua umum, adapun kubu Muktamar Surabaya memilih Muhammad Romahurmuziy. Belakangan kubu Romahurmuziy mengklaim PPP sudah bersatu kembali setelah putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Massa Merusak Kantor PPP, Humprey Djemat Tuding Pelaku Kubu Romy
Menurut Humphrey, saat dia berbincang dengan Djan Faridz, politikus itu menceritakan alasannya mundur dari kursi ketua umum. "Alasan utama beliau, bahwa sejak menerima mandat sebagai ketua umum, beliau belum bisa menuntaskan tugas untuk mempersatukan PPP," ujarnya.