TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri masih menunggu penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal kasus Bupati Boyolali Seno Samodro yang diduga mengumpat Calon Presiden Prabowo Subianto. Umpatan ini muncul ketika Seno Samodro ikut dalam unjuk rasa soal tampang Boyolali yang diucapkan Prabowo.
Baca: Bareskrim Limpahkan Laporan Soal Bupati Boyolali ke Polda Jateng
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, polisi belum bisa mengambil kesimpulan apakah ucapan Seno termasuk dalam kategori perkara pemilu atau perkara umum. "Kalau sudah menyangkut Pemilu itu Bawaslu dulu, apakah ujaran beliau masuk ranah pelanggaran pemilu," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 November 2018.
Dedi mengatakan setelah Bawaslu mengeluarkan keputusan perkara tersebut kemudian ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sentra Gakumdu merupakan satuan yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan, dan Bawaslu yang fokus menangani pelanggaran Pemilu.
"Semua yang menyangkut masalah Pemilu, yang menyangkut capres, cawapres, dan juru kampanye yang terlibat aktif di dalam kegiatan Pemilu itu semua ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang dikedepankan. Kalau pidana umum polisi bisa langsung menindaklanjuti," kata Dedi.
Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri pada 5 November 2018. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa yang juga dihadiri Bupati Seno pada Ahad 4 November.
Simak: Sekjen PDIP Menilai Gugatan Terhadap Bupati Boyolali Berlebihan
Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam unjuk rasa tampang Boyolali itu, Seno Samodro sempat berpidato dan memaki Prabowo dengan nama binatang dalam bahasa jawa.