TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, gugatan yang diajukan kubu calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro, berlebihan.
Baca: Tim Prabowo Akan Laporkan Bupati Boyolali ke Polisi dan Bawaslu
Menurut Hasto, sikap Seno Samodro yang hadir dalam aksi unjuk rasa Save Tampang Boyolali yang digelar Forum Boyolali Bermartabat pada Ahad, 4 November 2018, merupakan sikap yang wajar. Sebab, Seno ikut mengawal rakyatnya agar demonstrasi berlangsung tertib dan damai.
"Apa yang dilakukan (Bupati Seno) sebagai bagian pendidikan politik untuk disampaikan ke Pak Prabowo agar berhati-hati dalam berbicara dan jangan eksploitasi kemiskinan rakyat hanya untuk tujuan kekuasaan politik," ujar Hasto lewat keterangannya pada Selasa, 6 November 2018.
Sebelumnya, advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aksi save tampang Boyolali pada Ahad, 4 November 2018. Seno dilaporkan oleh Yudha Rohman Renfaan atas dugaan ketidaknetralan kepala daerah yang merugikan salah satu pasangan calon presiden yaitu Prabowo Subianto.
Baca: Alasan Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu
"Adanya pengerahan masa di Boyolali yang diduga dilakukan Bupati Seno Samodro dengan menyerukan agar tak memilih Bapak Prabowo dalam pilpres 2019," ujar kuasa hukum Yudha, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 5 November 2018.
Menurut Hanfi, kepala daerah tak seharusnya memberikan pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 282.
Pasal 282 dalam UU Pemilu menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Dalam pasal 547 Undang-Undang Pemilu, pejabat negara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Baca: Tim Prabowo Protes Orasi Bupati di Aksi Save Tampang Boyolali
Hanfi berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan yang merugikan Prabowo ini. Sebab, kata dia, pernyataan Bupati Boyolali Seno Samodro ini dapat menguntungkan peserta Pemilu lain, yakni pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin. "Ini menyudutkan Pak Prabowo," ucapnya.
SYAFIUL HADI