TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan calon wakil presiden Ma'ruf Amin sempat memintanya mundur sebagai pengacara HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia. Permintaan itu menyusul didapuknya Yusril menjadi kuasa hukum pasangan Jokowi - Ma'ruf dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Baca juga: Ma'ruf Amin Soal Mobil Esemka: Masak Saya Dituding Hoax
"Sempat menyarankan seperti itu," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 November 2018.
Namun, Yusril mengatakan tidak perlu mundur sebagai pengacara HTI. Dia mengatakan, merujuk Undang-Undag Advokat, seorang pengacara harus mundur bila ada konflik kepentingan. Namun, menurut dia tidak ada konflik kepentingan bila dirinya menjadi pengacara HTI sekaligus pengacara Jokowi-Ma'ruf.
"HTI itu yang kami lawan bukan Pemerintah, yang kami gugat jelas yaitu Menteri Hukum dan HAM," kata dia.
Yusril mengatakan menjelaskan hal itu kepada Ma'ruf. Ma'ruf, kata dia, kemudian memahami masalah tersebut. "Oh kalau begitu saya mengerti, ya sudah lah Pak Yusril kan lebih paham," kata Yusril meniru Ma'ruf.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memutuskan menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut 01 di Pilpres 2019 yaitu Jokowi - Ma'ruf Amin. Yusril mengatakan ia menjadi pengacara probono di tim Jokowi.
Baca juga: Yusril Jadi Pengacara Jokowi, Fadli Zon: PBB Dekat dengan Kami
Keputusan Yusril Ihza itu tak lepas dari faktor Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf, Erick Thohir. Sebelumnya, Erick menawari Yusril menjadi pengacara capres petahana tanpa dibayar atau probono.
Dalam pernyataannya, Yusril menegaskan dirinya hanya sebagai pengacara capres. Ia menekankan tidak masuk dalam jajaran struktur tim pemenangan Jokowi - Ma'ruf.