TEMPO.CO, Jakarta - Bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ternyata menggunakan paspor palsu Republik Dominika selama pelariannya di luar negeri sebagai buron. Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa advokat Lucas.
Baca juga: 2 Tahun Perjalanan Kasus Eddy Sindoro yang Menyeret Advokat Lucas
“Eddy Sindoro dengan dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro,” kata jaksa KPK, Ni Nengah Gina Saraswati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 November 2018.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Lucas bersama Dina Soraya telah menghalangi proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Eddy merupakan tersangka kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus itu sejak November 2016. Namun, Eddy Sindoro berada di luar negeri saat KPK menetapkan dirinya menjadi tersangka. Menurut dakwaan jaksa KPK, Eddy sebenarnya pernah berniat pulang ke Indonesia untuk menghadapi perkara di KPK pada 4 Desember 2016.
Namun, menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro tidak pulang. Dia menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia dan paspor negara lain agar bisa terlepas dari proses hukum di KPK. Atas saran itu dan dengan bantuan seorang bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro.
KPK menduga dengan paspor palsu itu, Eddy Sindoro kerap berpindah negara selama dua tahun pelariannya. Dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap Lucas, KPK menduga Eddy pernah menyambangi Thailand, Singapura, Myanmar dan terakhir Malaysia. Di negara terakhir itu pada 7 Agustus 2018, Eddy ketahuan memakai paspor palsu. Otoritas Malaysia menghukumnya dengan denda RM 3.000 atau penjara 3 bulan. Otoritas Malaysia juga memutuskan untuk mendeportasi Eddy ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.
Mengetahui itu, KPK menyatakan Lucas segera mengatur rencana supaya Eddy bisa kabur lagi ke Bangkok, Thailand tanpa diketahui imigrasi maupun KPK.
Baca juga: MAKI Mendesak KPK Segera Tuntaskan Kasus Nurhadi
Siasat Lucas itu menurut Jaksa diatur bersama Dina. Dina bertugas berkoordinasi dengan petugas bandara supaya Eddy Sindoro dapat melanjutkan penerbangan. Walhasil, saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada 29 Agustus 2018, Eddy berhasil kembali terbang ke Bangkok tanpa melalui proses imigrasi.
KPK mendakwa rencana itu berjalan atas bantuan sejumlah pihak yakni, Dwi Hendro Wibowo, Yulia Shintawati, Staff Customer Service Gapura, M. Ridwan dan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta bernama Andi Sofyar. Mereka mendapatkan imbalan berupa uang atas perannya.