TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan dugaan kasus suap yang melibatkan eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK menduga Lucas berperan membantu Eddy kabur ke luar negeri.
Baca: Selain Advokat Lucas, 6 Pengacara Ini Juga Jadi Tersangka
“LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan kembali ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Senin, 1 Oktober 2018. KPK menetapkan Eddy selaku Bos PT Paramount Enterprise International sebagai tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pada November 2016.
Namun, KPK belum bisa memeriksa Eddy dalam kasus itu lantaran dia buron ke luar negeri. KPK menyatakan Eddy sempat dideportasi ke Indonesia pada akhir Agustus lalu. Akan tetapi, Eddy berhasil kabur lagi diduga atas bantuan Lucas. Berikut adalah kronologi kasus ini:
20 April 2016
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution di Hotel Accacia, Jakarta. Penyidik menangkap Edy dan menyita uang Rp 50 juta dari pemberi suap, Dodi Ariyanto Sumpeno. Uang itu diduga adalah sebagian dari komitmen suap senilai Rp 500 juta terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
22 November 2016
KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Sindoro. Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro, merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK kepada Edy Nasution dan Dodi Ariyanto.
KPK menyatakan Eddy Sindoro adalah orang yang berinisiatif menyuap Edy melalui anak buahnya. Akan tetapi Eddy Sindoro dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia sejak April 2016. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK beberapa kali memanggil Eddy untuk diperiksa, namun dia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Pada saat kasus tersebut terjadi Eddy Sindoro menjabat Komisaris Lippo Group yang membawahi anak usaha, yakni PT Jakarta Baru Cosmopolitan dan Paramount Enterprise International. Saat itu PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramount Enterprise International, PT Metropolitan Tirta Perdana dan PT Accross Asia Limited tengah menghadapi masalah hukum.
8 Desember 2016
Hakim menghukum Edy Nasution 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Hakim menyatakan uang tersebut sebagai suap pengurusan tiga perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan dari Lippo Group.
29 Agustus 2018
Saut mengatakan Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Menurut Saut, Eddy sempat mendarat di Jakarta, namun dia berhasil kabur ke luar negeri. KPK menduga Lucas berperan membantu Eddy kabur.
18 September 2018
KPK mencekal Lucas dan pegawai swasta Dina Soraya berpergian ke luar negeri. Keduanya dicegah selama 6 bulan untuk menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat dalam pelarian Eddy ke luar negeri.
28 September 2018
KPK memanggil Lucas untuk diperiksa sebagai saksi Eddy Sindoro. Namun, Lucas mangkir.
1 Oktober 2018
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan tersangka Eddy Sindoro. KPK menyangka Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
2 Oktober 2018
Baca juga: Ditahan KPK, Advokat Lucas Bantah Halangi Penyidikan Eddy Sindoro
KPK menahan advokat Lucas. Dia membantah terlibat kasus tersebut. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” kata Lucas.