TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lucas mulai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 November 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jaksa penuntut umum KPK akan menjelaskan mengenai peran terdakwa dalam mengarahkan atau memfasilitasi. "Nanti kami uraikan,” katanya pada Selasa, 6 November 2018.
Baca: KPK Beberkan Peran Lucas dalam Pelarian Eddy Sindoro Hari Ini
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Frangki Tabuwun, itu dimulai pukul 11.20. Menggunakan kemeja safari warna biru, Lucas mendengarkan jaksa membacakan dakwaan baginya.
Dalam dokumen persidangan yang diperoleh Tempo, KPK mendakwa Lucas sudah menghalangi kepulangan Eddy Sindoro ke Indonesia sejak 2016, saat mantan petinggi Lippo Group itu ditetapkan sebagai tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
“Yakni menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka tindak pidana korupsi untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya,” demikian seperti dikutip dari dokumen tersebut.
Baca: Pengacara: KPK Limpahkan Berkas Lucas karena Takut Pra Peradilan
KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka penyuap Edy Nasution terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat pada 21 November 2016. KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka, tapi saat itu Eddy Sindoro diketahui telah berada di luar negeri.
Pada 4 Desember 2016, menurut KPK, Eddy menghubungi Lucas untuk menyampaikan bahwa dirinya akan pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum di KPK. Namun Lucas menyarankan Eddy agar tidak pulang. Lucas menyarankan Eddy melepas status kewarganegaraan Indonesia dan membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK. Atas saran itu dan dengan bantuan seorang bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro.
Dengan menggunakan paspor palsu itu, Eddy Sindoro pergi dari Bangkok ke Malaysia pada 5 Agustus 2018. Eddy sempat dihukum denda di sana karena ketahuan menggunakan paspor palsu. Kemudian Lucas kembali mengatur rencana agar saat dipulangkan ke Indonesia Eddy bisa langsung ke Bangkok dan terhindar dari proses hukum KPK. Eddy bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk petugas bandara, agar Eddy bisa berangkat tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Baca: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri, Lucas: Kebenaran Akan Terungkap