TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa petugas imigrasi dan petugas Bandara Soekarno-Hatta ikut membantu pengacara Lucas melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang hari ini.
"Dina Soraya malaporkan kepada terdakwa bahwa petugas bandara siap merealisasikan permintaan terdakwa," kata jaksa KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Dina Soraya adalah pihak yang membantu Lucas dalam pelarian Eddy.
Baca: Lucas Diduga Halangi Kepulangan Eddy Sindoro Sejak 2016
Jaksa menyatakan rencana pelarian Eddy Sindoro sudah digagas Lucas dengan bantuan sejumlah pihak sejak mengetahui Eddy menyatakan rencananya pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum di KPK.
Akan tetapi, Lucas menyarankan Eddy tidak pulang. Lucas menyarankan Eddy melepas status kewarganegaraan Indonesia dan membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK. Atas saran itu dan dengan bantuan seorang bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro.
Eddy kemudian berangkat dari Bangkok ke Malaysia pada 5 Agustus 2018. Ia lalu ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena paspor palsu pada 7 Agustus 2018. Otoritas Malaysia menghukumnya dengan denda 3 ribu Ringgit Malaysia atau pidana penjara 3 bulan. Otoritas Malaysia kemudian mengeluarkan surat perintah deportasi untuk Eddy pada 28 Agustus 2018. Eddy dideportasi menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 pada 29 Agustus pukul 06.55 waktu Malaysia.
Baca: Pengacara: KPK Limpahkan Berkas Lucas karena Takut Pra Peradilan
Mengetahui itu, menurut jaksa, Lucas mengatur rencana supaya saat dipulangkan ke Indonesia Eddy dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi dan terhindar dari tindakan hukum penyidik KPK. Untuk merealisasikan rencananya Lucas meminta bantuan seorang bernama Dina Soraya. Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama Dina telah menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro.
Lucas meminta Dina untuk berkoordinasi dengan petugas bandara supaya Eddy dapat langsung melanjutkan penerbangan ke Bangkok tanpa melalui proses imigrasi. “Untuk itu terdakwa meminta Dina menyiapkan tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok," kata jaksa.
Menindaklanjuti permintaan itu, Dina bertemu dengan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo di Restoran & Cafe Lot Tangerang pada 18 Agustus 2018. Dina meminta bantuan Bowo untuk menjemput Eddy Sindoro dan dua orang lainnya di Malaysia dan mengarahkan mereka kembali terbang tanpa proses imigrasi. Dina menjanjikan imbalan Rp 250 juta kepada Bowo.
Dua hari kemudian, Dina, Bowo dan seorang bernama Yulia Shintawati bertemu membahas teknis penjemputan Eddy Sindoro cs. Setelah pertemuan itu, Dina melaporkan hasil pertemuan kepada Lucas: “Petugas bandara sanggup membantu merealisasikan permintaan terdakwa," kata jaksa.
Baca: Jejak Eks Bos Lippo Eddy Sindoro dan 4 Negara Tempatnya Sembunyi
Atas permintaan itu, Lucas kemudian memerintahkan Dina mengambil duit operasional dan imbalan ke stafnya, Stephen Sinarto. Jumlah uangnya Sing$ 46 ribu dan Rp 50 ribu. Pada 25 Agustus 2018, Dina memberikan sejumlah Sing$ 33 ribu kepada Bowo sebagai biaya operasional dan imbalan penjemputan Eddy.
Eddy cs mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada 29 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB. Begitu mendarat, Bowo memerintahkan M. Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura mencetak boarding pass untuk tiga tiket itu tanpa kehadiran penumpang dan tanpa pemeriksaan identitas. Bowo lalu memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk bersiap di area imigrasi Terminal 3 dan mengecek status pencekalan Eddy.
Sementara Bowo dan Yulia menjemput Eddy, Jimmy dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia. Mereka langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Sehingga, Eddy Sindoro dan Jimmy dapat langsung terbang ke Bangkok pada pukul 09.23 tanpa diketahui pihak imigrasi, sedangkan Michael membatalkan penerbangan.
“Selama proses keberangkatan Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie ke Bangkok dari mulai di ruang tunggu sampai pesawat take off dilaporkan kepada terdakwa melalui sarana foto dan video oleh Dina Soraya," kata jaksa.
KPK menyatakan setelah Eddy Sindoro meninggalkan Indonesia Bowo memberikan imbalan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat. Yulia Shintawati menerima Rp 20 juta, M. Ridwan Rp 500 ribu dan sebuah telepon genggam Samsung A6, Andi Sofyar mendapatkan Rp 30 juta dan sebuah telepon genggam Samsung A6, sementara David Yoosua Rudingan menerima Rp 500 ribu.
Baca: Kasus Lucas, KPK Periksa Pegawai AirAsia dan Imigrasi Bandara