Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Lucas, Jaksa Ungkap Dugaan Keterlibatan Petugas Bandara

image-gnews
Advokat, Lucas SH. CN, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat, Lucas SH. CN, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa petugas imigrasi dan petugas Bandara Soekarno-Hatta ikut membantu pengacara Lucas melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang hari ini.

"Dina Soraya malaporkan kepada terdakwa bahwa petugas bandara siap merealisasikan permintaan terdakwa," kata jaksa KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Dina Soraya adalah pihak yang membantu Lucas dalam pelarian Eddy.

Baca: Lucas Diduga Halangi Kepulangan Eddy Sindoro Sejak 2016

Jaksa menyatakan rencana pelarian Eddy Sindoro sudah digagas Lucas dengan bantuan sejumlah pihak sejak mengetahui Eddy menyatakan rencananya pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum di KPK.

Akan tetapi, Lucas menyarankan Eddy tidak pulang. Lucas menyarankan Eddy melepas status kewarganegaraan Indonesia dan membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK. Atas saran itu dan dengan bantuan seorang bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro.

Eddy kemudian berangkat dari Bangkok ke Malaysia pada 5 Agustus 2018. Ia lalu ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena paspor palsu pada 7 Agustus 2018. Otoritas Malaysia menghukumnya dengan denda 3 ribu Ringgit Malaysia atau pidana penjara 3 bulan. Otoritas Malaysia kemudian mengeluarkan surat perintah deportasi untuk Eddy pada 28 Agustus 2018. Eddy dideportasi menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 pada 29 Agustus pukul 06.55 waktu Malaysia.

Baca: Pengacara: KPK Limpahkan Berkas Lucas karena Takut Pra Peradilan

Mengetahui itu, menurut jaksa, Lucas mengatur rencana supaya saat dipulangkan ke Indonesia Eddy dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi dan terhindar dari tindakan hukum penyidik KPK. Untuk merealisasikan rencananya Lucas meminta bantuan seorang bernama Dina Soraya. Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama Dina telah menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro.

Lucas meminta Dina untuk berkoordinasi dengan petugas bandara supaya Eddy dapat langsung melanjutkan penerbangan ke Bangkok tanpa melalui proses imigrasi. “Untuk itu terdakwa meminta Dina menyiapkan tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok," kata jaksa.

Menindaklanjuti permintaan itu, Dina bertemu dengan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo di Restoran & Cafe Lot Tangerang pada 18 Agustus 2018. Dina meminta bantuan Bowo untuk menjemput Eddy Sindoro dan dua orang lainnya di Malaysia dan mengarahkan mereka kembali terbang tanpa proses imigrasi. Dina menjanjikan imbalan Rp 250 juta kepada Bowo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua hari kemudian, Dina, Bowo dan seorang bernama Yulia Shintawati bertemu membahas teknis penjemputan Eddy Sindoro cs. Setelah pertemuan itu, Dina melaporkan hasil pertemuan kepada Lucas: “Petugas bandara sanggup membantu merealisasikan permintaan terdakwa," kata jaksa.

Baca: Jejak Eks Bos Lippo Eddy Sindoro dan 4 Negara Tempatnya Sembunyi

Atas permintaan itu, Lucas kemudian memerintahkan Dina mengambil duit operasional dan imbalan ke stafnya, Stephen Sinarto. Jumlah uangnya Sing$ 46 ribu dan Rp 50 ribu. Pada 25 Agustus 2018, Dina memberikan sejumlah Sing$ 33 ribu kepada Bowo sebagai biaya operasional dan imbalan penjemputan Eddy.

Eddy cs mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada 29 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB. Begitu mendarat, Bowo memerintahkan M. Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura mencetak boarding pass untuk tiga tiket itu tanpa kehadiran penumpang dan tanpa pemeriksaan identitas. Bowo lalu memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk bersiap di area imigrasi Terminal 3 dan mengecek status pencekalan Eddy.

Sementara Bowo dan Yulia menjemput Eddy, Jimmy dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia. Mereka langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Sehingga, Eddy Sindoro dan Jimmy dapat langsung terbang ke Bangkok pada pukul 09.23 tanpa diketahui pihak imigrasi, sedangkan Michael membatalkan penerbangan.

“Selama proses keberangkatan Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie ke Bangkok dari mulai di ruang tunggu sampai pesawat take off dilaporkan kepada terdakwa melalui sarana foto dan video oleh Dina Soraya," kata jaksa.

KPK menyatakan setelah Eddy Sindoro meninggalkan Indonesia Bowo memberikan imbalan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat. Yulia Shintawati menerima Rp 20 juta, M. Ridwan Rp 500 ribu dan sebuah telepon genggam Samsung A6, Andi Sofyar mendapatkan Rp 30 juta dan sebuah telepon genggam Samsung A6, sementara David Yoosua Rudingan menerima Rp 500 ribu.

Baca: Kasus Lucas, KPK Periksa Pegawai AirAsia dan Imigrasi Bandara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

11 menit lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

2 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.


Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

3 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas saat kunjungi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

8 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

9 jam lalu

Anggota kepolisian berjaga saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 16 Mei 2024. Tim penyidik membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti setelah dilakukan penggeledahan sekitar enam jam. ANTARA FOTO/Hasrul Said
KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.


Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.


Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.


Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

21 jam lalu

Sejumlah pegawai Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan dan Eksekusi (Labuksi) KPK, saat akan membawa mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.