TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lucas bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Eddy Sindoro, Rabu, 7 November 2018. KPK menyatakan akan membeberkan peran Lucas dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro Besok
"Bagaimana peran terdakwa apakah mengarahkan atau membantu atau bahkan memfasilitasi, nanti akan kami uraikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Febri mengatakan, KPK juga akan menguraikan soal peristiwa yang terjadi dalam penerbangan Eddy Sindoro dari Malaysia ke Indonesia. "Itu yang akan menjadi poin yang akan kami buktikan," kata Febri.
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka karena diduga membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Saat itu, Eddy telah berstatus tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Baca juga: KPK Periksa Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro Pekan Depan
Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak 2016. Namun, KPK belum memeriksanya karena Eddy sudah berada di luar negeri sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Otoritas Malaysia sempat mendeportasi Eddy pada 29 Agustus 2018. Namun, dia berhasil kembali pergi ke luar negeri. KPK menduga Lucas berperan membantu Eddy dalam pelarian tersebut.