TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya sedang menelusuri pembuat konten berita bohong atau hoaks mengenai penculikan anak yang marak beredar beberapa waktu lalu.
Baca: Polri Tangkap 12 Tersangka Hoax Penculikan Anak dan Lion Air
"Kami sedang telusuri juga siapa pembuat kontennya," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 November 2018.
Sebelumnya, Polri telah menangkap 10 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penculikan anak. Meski motif 10 tersangka bermaksud baik, yakni agar masyarakat waspada, tetapi Setyo mengatakan menyebarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keresahan. Penyebar hoaks dapat dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Bareskrim Tangkap 6 Pemilik Akun Penyebar Hoax Penculikan Anak
Setyo pun kembali mengingatkan tentang budaya saring sebelum sharing (berbagi). "Ini suatu pembelajaran juga bagi yang lain. Gunakan saja medsos, WA untuk yang baik-baik saja. Tahan jempolnya. Saring dulu baru sharing atau think before posting," kata dia. "Kalau merasa tidak yakin, jangan ikut menyebarluaskan," ujar Setyo melanjutkan.
Adapun 10 tersangka penyebaran hoaks penculikan anak itu adalah Tintin Kartini (34), Darmawan (41), El Wanda (31), Rahmat Azis (33), Jefri Hasiholan (31), Nurdin (23), Oktavianti (30), Dina Nurma Lestari (20), Nurmiyati (34) dan Usman (28).