TEMPO.CO, Jakarta - Polri menangkap 12 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penculikan anak dan jatuhnya pesawat Lion Air. Sebanyak 10 orang diduga menyebarkan hoaks terkait penculikan anak, sementara dua lainnya soal pesawat Lion Air.
Baca: Bareskrim Tangkap 6 Pemilik Akun Penyebar Hoax Penculikan Anak
Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Polri yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, 10 akun yang menyebarkan hoaks memiliki motif agar masyarakat lebih waspada.
"Hati-hati penculikan anak udah sampai Bandung. Bila ada yang minta baju bekas buat gempa itu hanya modus saja. Perhatikan foto 5 orang ini status masih dicari," demikian unggahan salah satu tersangka, Tintin Kartini (34 tahun) dalam keterangan tertulis Bareskrim Polri pada Selasa, 6 November 2018.
Sementara, sembilan pelaku penyebar hoaks Penculikan Anak lainnya adalah Darmawan (41), El Wanda (31), Rahmat Azis (33), Jefri Hasiholan (31), Nurdin (23), Oktavianti (30), Tintin (30), Nurmiyati (34) dan Usman (28) juga memiliki motif serupa, yakni menyampaikan agar orang lain waspada atas isu penculikan anak. Padahal isu maraknya penculikan anak tersebut menurut Polri adalah bohong.
Sementara dua penyebar hoaks jatuhnya Lion Air mengunggah visual palsu berupa detik-detik jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP di teluk Karawang pada 29 Oktober 2018. Motifnya pun serupa, yakni 'Menyampaikan Bela Sungkawa pada Keluarga Korban Lion Air'.
"Hanya sebatas untuk menunjukkan keprihatinan dan turut berbela sungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut," ujar Sumiati (33 tahun) dan Anisah (30 tahun) saat diperiksa Bareskrim Polri terkait hoaks pesawat Lion Air.
Baca: Bareskrim Polri: Permintaan Ekstasi Meningkat Jelang Akhir Tahun
Meski memiliki motif yang tergolong positif, Dedi menuturkan para tersangka tetap dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," kata Dedi.
Ke-12 tersangka juga dikenai Pasal 1 Undang-Undang No. 73/1958 tentang Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Dedi menyampaikan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak orang lain; aturan moral yang; menaati hukum; menjaga dan menghormati keamanan; menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa seperti diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan MenyampaikanPendapat di Muka Umum.