TEMPO.CO, Jakarta-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap satu dari dua buron pembobolan bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Buron yang tertangkap berinisial SL.
"SL sudah ditangkap, tinggal LD," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi, Kamis, 1 November 2018.
Namun Daniel tidak menjelaskan lebih detail proses tertangkapnya SL. Ia hanya menyatakan bahwa SL ditangkap belum lama ini. "Beberapa hari lalu," ujar dia.
Baca: Bareskrim Periksa Sejumlah Bank dalam Kasus Pembobolan PT SNP
Dengan demikian, tersisa satu tersangka yang masih buron, yakni LD. Daniel menduga LD masih berada di Indonesia. Sebab, belum terdapat rekaman data bahwa LD telah meninggalkan Indonesia. Keimigrasian pun telah mencegah LD ke luar negeri atas permintaan Bareskrim sejak ia dinyatakan buron pada September 2018.
SL dan LD diketahui berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif agar mendapatkan kredit dari 14 bank yang dibobol. Adapun total tersangka yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan), LC (pemegang saham) dan terakhir SL.
Simak: Bareskrim Polri Limpahkan Empat Berkas Tersangka PT SNP
Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 atas kemacetan kredit. Berdasarkan penyelidikan lanjutan Polri, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.
Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.