TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah bank terkait kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Baca: Kasus SNP Finance, Bank Mandiri Terjunkan Tim Audit Investigasi
"Ada beberapa bank, saya enggak mau menyebutkan jumlahnya, tapi ada beberapa bank yang sudah kami mintai keterangan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Oktober 2018.
Salah satu bank yang sudah dimintai keterangan adalah Bank Mandiri. Daniel menuturkan, pihaknya ingin mengetahui bagaimana sistem pemberian kredit kepada PT SNP. Sebab, ditemukan fakta bahwa PT SNP sudah bermasalah dalam pembayaran sejak 2010.
"Ini menjadi pertanyaan kami terhadap bank yang menjadi sasaran untuk didalami," ujar Daniel. Ia mengatakan, pihaknya bekerja sesuai asas prudential dalam menguji ketidakhati-hatian bank atau kreditur dalam memberi kredit. Ia juga sedang mendalami dan mencocokkan angka-angka kerugian yang tercatat oleh pihak bank dengan temuan Bareskrim.
Baca: Kasus SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia
Daniel mengatakan pihaknya menemukan perbedaan angka kredit antara bank dengan Bareskrim Polri. Misalnya, jumlah kredit setoran yang diberikan Bank Mandiri ke PT SNP juga diketahui jumlahnya berbeda dengan yang disebutkan oleh Bareskrim. Bank Mandiri menyatakan jumlah kredit yang diberikan sebanyak Rp 1,4 triliun. Sementara, Bareskrim Polri menyebut bahwa Bank Mandiri memberi kredit sebanyak 10,5 triliun.
"Kami akan melakukan pendalaman bersama dengan OJK untuk mencocokkan angka dengan pelaporan yang dilakukan pelaku, kemudian dari banknya kalau ada ketidaksesuaian, maka penyesuaian ini akan kami lakukan bersama OJK dan banknya dan kami sendiri," kata Daniel.
Kasus ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 tentang kemacetan kredit. Penyelidikan lanjutan Polri menemukan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambah, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.
Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menahan Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).
Kemudian, tersangka yang berperan sebagai salah satu pemegang saham, LC menyerahkan diri ke Bareskrim pada 27 September. Sedangkan, dua orang pemegang saham sekaligus perencana piutang, LD dan SL masih buron sampai saat ini.