TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik empat tersangka kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ke Kejaksaan Agung.
Baca: Bareskrim Periksa Sejumlah Bank dalam Kasus Pembobolan PT SNP
"Satu minggu yang lalu kami limpahkan empat BP (berkas perkara)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Tahi Monang melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.
Namun, dia tidak menjelaskan siapa saja nama tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan. "Semua, kecuali LC dan SL," ucap Daniel. Sebagaimana diketahui, LC dan SL hingga kini masih buron.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 14 triliun tersebut. Enam dari delapan tersangka sudah dilakukan upaya penahanan, tapi lain tersangka lain masih melarikan diri dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka tersebut adalah DS selaku Direktur Utama SNP Finance, AP Direktur Operasional SNP Finance, RA Direktur Keuangan SNP Finance, CDS Manager Akuntansi SNP Finance, AS selaku Asisten Manager Keuangan SNP Finance serta Leo Chandra selaku pemegang saham SNP Finance.
Baca: Kasus SNP Finance, Bank Mandiri Terjunkan Tim Audit Investigasi
Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu atas kemacetan kredit. Dari penyelidikan lanjutan Polri, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambah, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.
Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.