TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengatakan dirinya pernah meminta bantuan kepada pengusaha sekaligus terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang dimaksud Idrus berupa amal dan infaq Kotjo sebagai pengusaha terhadap pemuda masjid.
Baca: Setya Novanto dan Idrus Marham di Sidang Lanjutan Johannes Kotjo
Pernyataan itu diutarakan Idrus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Johannes Kotjo pada Kamis, 1 November 2018 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Permintaan bantuan itu berawal dari lontaran pujian Johannes Kotjo kepada Idrus.
"Bang Kotjo bilang anda ini orangnya pintar, loyal, itu yang disampaikan ke saya. Saya balikin lagi yang luar biasa bukan saya, tapi Bang Kotjo karena orang kaya, dermawan. Saya sampaikan ke Bang Kotjo belum infaq ke pemuda masjid," ujar Idrus. Obrolan itu terjadi saat Idrus berkunjung ke kantor Kotjo bersama Eni.
Johannes Kotjo, kata Idrus, berkeinginan untuk segera mengeluarkan infaq dan amal terhadap pemuda masjid. Namun, tidak disebutkan waktu realisasinya.
Dalam pertemuan pertama itu pula, berdasarkan pernyataan Idrus, Johannes Kotjo memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha yang menggarap proyek PLTU Riau-1. Johannes Kotjo juga menjamin proyek yang ia garap tidak menabrak aturan hukum apapun, justru menguntungkan negara.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham
Pada pertemuan kedua pada Juni 2018, Idrus kembali bertemu Johannes Kotjo. "Saya ke kantor Bang Kotjo bareng sama Bu Eni, karena Bu Eni bilang mau ada urusan dengan Pak Kotjo. Untuk efisiensi, akhirnya saya ikut ke sana untuk menanyakan kembali infaq dan amal untuk pemuda masjid itu bagaimana," ujar Idrus.
Dalam perkara ini, Johannes Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat wakil ketua Komisi Energi DPR. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Idrus diduga berperan atas pemberian uang Rp 4 miliar dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.