TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan masih memiliki salinan barang bukti kasus korupsi Basuki Hariman, yakni buku bank bersampul merah. Buku itu sebelumnya disita Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus perintangan penyidikan.
Baca: KPK Sebut Buku Merah yang Disita Polisi adalah yang Asli
"Sebelum disita kami scan dan kami fotokopi warna dan kami tanda tangani fotokopi itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.
Alex mengatakan KPK perlu memiliki salinan barang bukti tersebut karena sesuai putusan hakim, buku merah itu terlampir dalam berkas perkara kasus korupsi Basuki Hariman. "Fotokopi itu kami paraf bersama dengan pihak kepolisian bahwa sama apa yang terlampir dalam berkas perkara itu sama dengan buku yang disita," kata Alex.
Karena itu, Alex mengatakan, penyitaan buku merah tak akan berpengaruh bila KPK ingin mengembangkan kasus Basuki Hariman ke tahap lebih lanjut. "Kami juga bisa minta kepada Polda kalau kami ada buka penyidikan atau penyelidikan baru," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti buku merah dari KPK pada 29 Oktober 2018. Selain itu, penyidik Polda juga menyita satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017 dan buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010.
Baca: Pimpinan KPK Meyakini Penyerang Novel Baswedan akan Terungkap
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyitaan dua barang bukti itu terkait dengan penyidikan kasus perintangan penyidikan kasus korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Febri tak bersedia menjelaskan peristiwa yang dimaksud polisi. Namun, tanggal kejadian yang tertera dalam surat panggilan tersebut klop dengan waktu peristiwa dugaan pengerusakan barang bukti buku merah kasus korupsi Basuki Hariman.
Skandal pengerusakan barang bukti tersebut terungkap dari laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Dua penyidik KPK asal Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun menjadi terduga pelaku pengerusakan. Dari laporan pengaduan yang diperoleh Tempo, Harun dan Roland diduga menghapus barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan Basuki yang ditengarai salah satunya buat pejabat polisi.