Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut Buku Merah yang Disita Polisi adalah yang Asli

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, 21 Juni 2017. KPK menetapkan empat orang tersangka OTT Bengkulu terkait kasus suap yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani, Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari. ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, 21 Juni 2017. KPK menetapkan empat orang tersangka OTT Bengkulu terkait kasus suap yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani, Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepolisian menyita barang bukti buku bank bersampul merah atau dikenal dengan buku merah dari kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. KPK menyatakan buku merah yang disita adalah yang asli bukan salinan.

Baca: Polda Metro Jaya Sita Bukti Buku Merah dari KPK

"Buku merah yang asli yang disita, kan untuk barang bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kamis, 1 November 2018.

Meski begitu, Alex mengatakan KPK masih memiliki salinan bukti tersebut yang telah dilegalisir. Menurut dia, dengan begitu KPK tidak ada hambatan bila ada pengembangan terkait kasus Basuki Hariman. "Jadi enggak ada persolan itu disita," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian menyita barang bukti buku bank berwarna merah bertuliskan IR. Serang Noor, beserta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017. Selain itu, penyidik Polda juga menyita sebuah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010.

Baca: Pimpinan KPK Sebut Penyitaan Buku Merah Masih Diproses

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyitaan buku merah itu dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Febri tak bersedia menjelaskan peristiwa yang dimaksudkan polisi. Namun, tanggal kejadian yang tertera dalam surat panggilan tersebut pas dengan waktu terjadinya perusakan barang bukti kasus korupsi Basuki Hariman.

Skandal ini terungkap karena ada laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Tertuduhnya adalah AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya saat itu adalah penyidik kasus suap perkara impor daging sapi oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Besel tersebut untuk memuluskan uji materi aturan impor daging di Mahkamah Konstitusi agar menguntungkan Basuki. Mereka sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Insiden ini sampai ke Pengawas Internal KPK atas laporan Rufriyanto Maulana Yusuf, saat itu penyidik perkara yang sama.

Baca: Penyitaan Buku Merah untuk Siapa

Dari laporan pengaduan yang diperoleh Tempo, Harun dan Roland diduga menghapus barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan Basuki yang ditengarai salah satunya buat pejabat polisi.

RUSMAN PARAQBUEQ | ANTON A. | IMAM HAMDI | BUDIARTI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

2 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

3 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

23 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK