TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang pada 2 Juli 2018 terdakwa mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengaku pernah bertemu Taufik Kurniawan. Pertemuannya dengan Wakil Ketua DPR ini dalam rangka membahas Dana Alokasi Khusus atau DAK Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca: KPK: Korupsi Bupati Kebumen untuk Balas Budi Tim Sukses
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Yahya menjelaskan, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Pengakuan Yahya ini disampaikan saat menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Pada 22 Oktober 2018, Yahya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen. Yahya divonis melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Yahya selama 3 tahun terhitung setelah masa hukumannya selesai. Yahya dianggap terbukti menerima suap Rp 12,03 miliar sebagai fee sejumlah proyek.
“Uang tersebut diperuntukkan juga bagi program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kapolres dan kepala kejaksaan negeri," kata Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Antonius Widijantono, ketika itu.
Soal Fee, DAK dan Dapil