Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengibar Bendera di Garut Membeli Atribut dari Facebook

image-gnews
Konferensi pers perihal kejadian pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat, oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, dan Direktur Rersese Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana di Ruang Rupatama Mabes Polri pada Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Konferensi pers perihal kejadian pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat, oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, dan Direktur Rersese Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana di Ruang Rupatama Mabes Polri pada Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyono mengatakan Uus Sukmana membeli bendera yang ia kibarkan saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, 22 Oktober 2018, lewat Facebook. "Akun Facebook itu menyebut bendera itu bendera HTI. Yang bersangkutan juga menyebut bendera itu yang sering dipakai oleh HTI," ucap Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca: Kapolda Jawa Barat Jelaskan Kronologi Pembakaran Bendera di Garut

Hingga saat ini, Uus masih diperiksa di Polda Jawa Barat dengan status sebagai saksi. Meski begitu, Arief memastikan status Uus bisa naik menjadi tersangka. "Belum 1x24 jam, kan ditangkapnya jam 13.00 kemarin. Masih ada waktu untuk pemeriksaan mendalam, tapi ada potensi jadi tersangka" ucap dia.

Uus pun terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900. Arief menjelaskan Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900."

Uus ditangkap kemarin, 25 Oktober pada sekitar pukul 13.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Uus berdasarkan lanjutan dari hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut yang membakar bendera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Jawa Barat menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU pembakar bendera bertulisan tauhid yang diduga simbol organisasi HTI sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat.

Simak juga: Pembakaran Bendera di Garut, Ini Hasil Gelar Perkara Polda Jabar

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, tiga orang yang diduga melakukan pembakaran bendera itu hanya spontan membakarnya setelah menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

7 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Aktor Komedi Charlie Chaplin Pernah ke Garut, Dua Tahun Sebelum Sumpah Pemuda

8 hari lalu

Charlie Chaplin di Garut (Youtube)
Aktor Komedi Charlie Chaplin Pernah ke Garut, Dua Tahun Sebelum Sumpah Pemuda

Aktor komedi Charlie Chaplin pernah mengunjungi Garut pada 1926. Bahkan ia melanjutkan petualangannya ke Yogyakarta dan Bali.


Sempat Longsor, Polisi Buka Tutup Jalan di Jalur Banjarwangi-Singajaya Garut

13 hari lalu

Pemudik bersepeda motor bersama keluarganya melintas ke arah Garut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 April 2024. Jalur mudik selatan via Nagreg dan Limbangan tahun ini tak lagi dihiasi kemacetan dengan durasi lama setelah tol Cisumdawu beroperasi sepenuhnya. Sebagian kendaraan roda empat ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur saat ini tak perlu lagi melintasi jalur mudik non tol di Jawa Barat untuk hindari kemacetan. TEMPO/Prima mulia
Sempat Longsor, Polisi Buka Tutup Jalan di Jalur Banjarwangi-Singajaya Garut

Sempat ada longsor yang menutup jalan, polisi melakukan buka tutup di jalur Banjarwangi-Singajaya Garut tersebut.


Libur Lebaran Pantai Pangandaran hingga Garut Diserbu Wisatawan

14 hari lalu

Foto udara kawasan wisata Pantai Rancabuaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu 5 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat mengatakan, pengembangan potensi pariwisata Ciayumajakuning dan Jabar Selatan menjadi fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2023, guna menggenjot perekonomian masyarakat melalui sektor pariwisata terutama di sepanjang jalur pantai Jabar Selatan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Libur Lebaran Pantai Pangandaran hingga Garut Diserbu Wisatawan

Pantai-pantai di wilayah selatan Jawa Barat mulai dipadati wisatawan yang ingin menghabiskan waktu libur Lebaran


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Destinasi Liburan Wisata Pantai di Jawa Barat, Pantai Karang Hawu hingga Pantai Batu Karas

14 hari lalu

Pantai Batu Karas Pangandaran (disparbud.jabarprov.go.id)
Destinasi Liburan Wisata Pantai di Jawa Barat, Pantai Karang Hawu hingga Pantai Batu Karas

Saatnya liburan kunjungi wisata pantai populer di Jawa Barat, seperti Pantai Karang Hawu di Sukabumi hingga Pantai Batu Karas di Pangandaran.


Gempa M2,6 Dirasakan Sebagian Warga Garut dan Bandung Senin Siang

18 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa M2,6 Dirasakan Sebagian Warga Garut dan Bandung Senin Siang

Gempa tektonik menggoyang sebagian wilayah Kabupaten Garut dan Bandung, Senin 8 April 2024, pada pukul 14.07.


Setelah di Dompu, Gempa Terkini Menggoyang Sebagian Garut dan Bandung

18 hari lalu

Peta gempa Garut, 8 April 2024. BMKG
Setelah di Dompu, Gempa Terkini Menggoyang Sebagian Garut dan Bandung

Dua gempa terkini itu memberi guncangan yang setara, yakni skala II MMI, tapi berbeda magnitudo. Simak data BMKG.


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

20 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.