Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengibar Bendera di Garut Membeli Atribut dari Facebook

Konferensi pers perihal kejadian pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat, oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, dan Direktur Rersese Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana di Ruang Rupatama Mabes Polri pada Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Konferensi pers perihal kejadian pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat, oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, dan Direktur Rersese Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana di Ruang Rupatama Mabes Polri pada Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyono mengatakan Uus Sukmana membeli bendera yang ia kibarkan saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, 22 Oktober 2018, lewat Facebook. "Akun Facebook itu menyebut bendera itu bendera HTI. Yang bersangkutan juga menyebut bendera itu yang sering dipakai oleh HTI," ucap Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca: Kapolda Jawa Barat Jelaskan Kronologi Pembakaran Bendera di Garut

Hingga saat ini, Uus masih diperiksa di Polda Jawa Barat dengan status sebagai saksi. Meski begitu, Arief memastikan status Uus bisa naik menjadi tersangka. "Belum 1x24 jam, kan ditangkapnya jam 13.00 kemarin. Masih ada waktu untuk pemeriksaan mendalam, tapi ada potensi jadi tersangka" ucap dia.

Uus pun terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900. Arief menjelaskan Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900."

Uus ditangkap kemarin, 25 Oktober pada sekitar pukul 13.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Uus berdasarkan lanjutan dari hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut yang membakar bendera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Jawa Barat menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU pembakar bendera bertulisan tauhid yang diduga simbol organisasi HTI sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat.

Simak juga: Pembakaran Bendera di Garut, Ini Hasil Gelar Perkara Polda Jabar

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, tiga orang yang diduga melakukan pembakaran bendera itu hanya spontan membakarnya setelah menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Peracik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Tangerang Residivis Kasus Narkoba

4 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Peracik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Tangerang Residivis Kasus Narkoba

Polisi mengungkap latar belakang salah satu tersangka pembuatan ekstasi di rumah mewah Swan City, Tangerang. Pernah terlibat kasus serupa.


Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Baru Beroperasi 2 Hari, dari Mana Asal Bahan Bakunya?

4 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Baru Beroperasi 2 Hari, dari Mana Asal Bahan Bakunya?

Polisi mengungkap pabrik ekstasi di salah satu rumah mewah Swan City baru beropeasi dua hari. Bahan baku ekstasi bukan dari Indonesia.


Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

4 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma


Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

8 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

Mabes Polri memberi penjelasan perihal berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong yang sempat dikembalikan penyidik Kejaksaan


Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

13 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Bareskrim bakal menggandeng PPATK untuk mendalami indikasi dana narkoba untuk Pemilu 2024


Polisi Tetapkan 1 Simpatisan KKB Tersangka Penembakan Brimob di Yahukimo

16 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Polisi Tetapkan 1 Simpatisan KKB Tersangka Penembakan Brimob di Yahukimo

Ramadhan mengatakan AS merupakan salah satu dari 22 simpatisan KKB yang ditangkap polisi.


Kelompok Ekstremis Yahudi Pawai Bendera Israel dekat Masjid Al Aqsa, Yerusalem Memanas

19 hari lalu

Warga Israel bernyanyi dan menari dengan bendera Israel di dekat gerbang Damaskus ke kota Tua Yerusalem saat mereka memperingati Hari Yerusalem di Yerusalem, 18 Mei 2023. REUTERS/Ronen Zvulun
Kelompok Ekstremis Yahudi Pawai Bendera Israel dekat Masjid Al Aqsa, Yerusalem Memanas

Ketegangan memuncak di Yerusalem setelah para menteri ekstremis Israel dan pendukung mereka menggelar pawai pengibaran bendera tahunan


Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Siap Untuk Disidangkan

21 hari lalu

AKBP Bambang Kayun tak sendirian memainkan kasus yang diselidiki Badan Reserse Kriminal. Sudah lama dicurigai sebagai makelar kasus.
Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Siap Untuk Disidangkan

KPK menyebut Bambang Kayun beberapa kali memberikan saran dan mengarahkan Emilya Said dan Herwansyah selama proses perkara.


Korban Penipuan Modus Like dan Subscribe Urung Lapor ke Polda Metro Jaya

22 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Korban Penipuan Modus Like dan Subscribe Urung Lapor ke Polda Metro Jaya

Korban penipuan yang tergabung di paguyuban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, bahkan ada juga WNI di Korea dan Australia.


Korban Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Mencapai Ratusan Orang, Total Kerugian Rp 12 Miliar

25 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Korban Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Mencapai Ratusan Orang, Total Kerugian Rp 12 Miliar

Korban penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe YouTube akan membuat laporan kolektif bersama ratusan korban lain ke Mabes Polri