TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak hanya memeriksa penyidik lembaga antikorupsi itu dalam penyelidikan dugaan hilangnya barang bukti dalam kasus korupsi. "Selain penyidik, Polda juga meminta keterangan kepada pegawai Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK ," ujar Febri saat ditemui di kantornya, Kamis 25 Oktober 2018.
Baca: Indonesialeaks Dapati Dugaan Perusakan Bukti, ICW Bikin Petisi
Febri mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada 12 Oktober, sehari setelah pemanggilan terhadap penyidik KPK. Dia enggan menyebutkan lebih lanjut terkait identitas penyidik dan pegawai tersebut.
Febri tidak bersedia menjelaskan pemeriksaan polisi kepada pegawai KPK. Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Febri tidak menyebutkan detail peristiwa perintangan yang dimaksud. Ia hanya menuturkan kasus itu terjadi pada 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan. Alamat ini merujuk ke Gedung KPK.
Di bulan April itu, ada dua kejadian besar di KPK. Pertama, pada 4 April, tas seorang penyidik KPK dirampas oleh pria tak dikenal. Ketika itu, penyidik KPK tersebut baru selesai menumpang taksi dari Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang ke tempat tinggalnya di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di dekat rumahnya, penyidik berusia 37 tahun itu hendak mengambil tas ranselnya dari bagasi taksi. Pada saat itulah tiba-tiba seorang pria tak dikenal merampas tas tersebut. Pelaku berlari dan kabur bersama lima rekannya menggunakan sepeda motor. Seorang penegak hukum mengatakan di laptop itu tersimpan bukti penting kasus Basuki Hariman—penyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Simak juga: AJI: Laporan Indonesialeaks Berbasis Data dan Fakta
Tiga hari kemudian, dua polisi yang menjadi penyidik KPK diduga merusak buku bank bersampul merah. Buku ini merah alias catatan keuangan ini adalah milik anak buah Basuki Hariman. Di dalam catatan itu disinyalir berisi nama-nama pejabat termasuk dari kepolisian yang diduga menerima uang dari Basuki Hariman. Mabes Polri membantah terlibat dalam insiden perusakan barang bukti di KPK ini.