TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, atas penetapan tersangka oleh KPK.
Baca: 4 Kesaksian Steffy Burase dalam Sidang Perkara Suap DOKA 2018
"Pengadilan menolak permohonan praperadilan Irwandi dengan beberapa pertimbangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Oktober 2018.
Ada tiga poin yang menjadi pertimbangan hakim menolak gugatan Irwandi, yakni unsur tertangkap tangan terpenuhi, penetapan tersangka sah, dan penahanan sah. Sehingga, kata Febri, putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK.
"KPK sampaikan terimakasih pada hakim praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini," kata Febri. Alhasil, KPK akan terus menjalankan proses penyidikan yang saat ini sedang tahap finalisasi.
Baca: Steffy Burase Sebut Irwandi Sempat Cek Ombak Sebelum Menikahinya
Dalam sidang pada Rabu, 24 Oktober 2018, hakim Riyadi Sunindyo menyatakan operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sudah sesuai aturan hukum. Begitu pula tindakan KPK mulai penyelidikan hingga penyidikan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri, serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.