TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus korupsi e-KTP menegur terdakwa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang kerap membantah keterangan saksi dalam persidangan.
Baca: Ganti Uang e-KTP, KPK Sita Rp862 juta dari Rekening Setya Novanto
"Terdakwa, terdakwa boleh membantah semua keterangan kesaksian, tapi harus pakai bukti, harus pakai alibi," ujar ketua majelis hakim, Yanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2018.
Irvanto yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa beberapa kali menyatakan keterangan saksi dalam persidangan tidak benar. Pertama, Irvanto menyebutkan bahwa uang yang dia terima dari Pegawai PT Inti Valuta, Iwan Barala, hanya US$ 3 juta, sedangkan dari bukti jaksa dan keterangan Iwan dalam persidangan uang yang diterima Irvanto US$ 3,5 juta.
"Yang saya terima hanya 3 juta," kata Irvanto. "Terus 500-nya lagi kemana," tanya jaksa KPK Abdul Basir. "Saya tidak tahu," jawab Direktur Murakabi Sejahtera itu.
Menanggapi hal tersebut, Abdul mempertanyakan kebenaran keterangan Irvanto. "Jadi Iwan berbohong?" tanya Abdul. "Saya tidak tahu," jawabnya Irvanto lagi.
Selanjutnya, Irvanto membantah soal pemberian uang yang diantar oleh Muhammad Nur, pegawai PT Murakabi di kediaman Irvanto. Menurut Irvanto, bukan Muhammad Nur yang mengantar, tapi utusan dari Iwan.
"Jadi Ahmad (Muhammad Nur) berbohong? Terdakwa menyaksikan kan saat Ahmad bersaksi," ujar jaksa. "Saya enggak tahu," Irvanto menanggapi.
Baca: Setya Novanto Jual Rumah untuk Bayar Uang ...
Saat kesaksian, kata Jaksa Abdul, Ahmad juga menyebutkan ada nama minuman keras sebagai kode untuk pemberian uang kepada anggota DPR atas perintah Irvanto. Namun lagi-lagi Irvanto membantahnya.
"Saya tidak tahu soal nama-nama minuman keras," ujarnya. "Jadi Ahmad berbohong lagi, jadi itu tidak betul?" tanya jaksa Abdul. "Saya nggak tahu, itu tidak betul," jawab Irvanto.
Tidak lama setelah itu, hakim Yanto kembali menegur Irvanto. "Terdakwa, sekali lagi saya ingatkan, kalau membantah boleh, bantah semua tapi harus ada alibi," kata Yanto.