TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi telah memindah bukukan kembali uang di tabungan terhukum perkara korupsi proyek e-KTP Setya Novanto sebesar Rp862 juta. "Rp862 juta dari PT Bank VIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri." Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Oktober 2018.
Pemindahan rekening ini merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti Setyo novanto.
Baca: Setya Novanto Jual Rumah untuk Bayar Uang ...
KPK juga sedang menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam vonis perkara e-KTP memerintahkan Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta atau Rp70,5 miliar jika menggunakan kurs rupiah pada 2010. Saat itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar sebesar Rp9.800 per dolar.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun ...
KPK sebelumnya telah menyita uang senilai Rp1,1 miliar dari rekening Setya Novanto. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) itu juga sudah mengembalikan Rp5 miliar kepada KPK saat masa persidangan.
Pada Juni 2018 lalu, bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengembalikan pengganti uang e-KTP sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,5 miliar.